Polres Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Remaja Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas
VPolres Pematangsiantar mengamankan seorang remaja berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar mengamankan seorang remaja berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang diduga terlibat kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan muda di kawasan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Letjen Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Gedung I lantai III Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban, perempuan berinisial UCI (19), warga asal Provinsi Riau, pagi itu hendak berangkat bekerja di salah satu warung makan di Kabupaten Simalungun. Sebelum menuju tempat kerja, korban sempat singgah di Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Pematangsiantar untuk bertemu rekannya.
Usai bertemu temannya, korban berjalan menuju Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum. Namun, setibanya di lokasi, korban didatangi seorang pria tak dikenal yang meminjam telepon seluler miliknya dengan alasan hendak menghubungi keluarga.
Korban kemudian mengikuti pelaku masuk ke dalam gedung pasar setelah dibujuk untuk membeli pulsa. Saat berada di tangga menuju lantai II, pelaku diduga mengancam korban menggunakan pisau sambil memaksa korban naik ke lantai III.
Di salah satu ruangan kosong di lantai atas gedung pasar tersebut, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan badan. Setelah itu, pelaku juga mengambil telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp200.000 milik korban sebelum melarikan diri.
Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” ujar AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (21/5/2026).
Saat ini, RMRM telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
penyidik Polres Pematangsiantar
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Kasat lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah
| Pemilik 8,05 Gram Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Sita Empat Paket Narkotika |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Terduga Pengedar Ekstasi, Sita Delapan Butir Pil |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Bongkar Jaringan Ekstasi, Lima Orang Ditangkap |
|
|---|
| Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Pemilik Ganja 23,47 Gram |
|
|---|
| Pemilik Sabu 4,88 Gram Ditangkap di Ring Road Pematangsiantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/POLRES-PEMATANGSIANTAR.jpg)