Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Remaja Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

VPolres Pematangsiantar mengamankan seorang remaja berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/IST
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan remaja berinisial RMRM (19), terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026). Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar mengamankan seorang remaja berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang diduga terlibat kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan muda di kawasan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Letjen Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Gedung I lantai III Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban, perempuan berinisial UCI (19), warga asal Provinsi Riau, pagi itu hendak berangkat bekerja di salah satu warung makan di Kabupaten Simalungun. Sebelum menuju tempat kerja, korban sempat singgah di Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Pematangsiantar untuk bertemu rekannya.

Usai bertemu temannya, korban berjalan menuju Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum. Namun, setibanya di lokasi, korban didatangi seorang pria tak dikenal yang meminjam telepon seluler miliknya dengan alasan hendak menghubungi keluarga.

Korban kemudian mengikuti pelaku masuk ke dalam gedung pasar setelah dibujuk untuk membeli pulsa. Saat berada di tangga menuju lantai II, pelaku diduga mengancam korban menggunakan pisau sambil memaksa korban naik ke lantai III.

Di salah satu ruangan kosong di lantai atas gedung pasar tersebut, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan badan. Setelah itu, pelaku juga mengambil telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp200.000 milik korban sebelum melarikan diri.

Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” ujar AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (21/5/2026).

Saat ini, RMRM telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved