Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kilogram, Satu Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 7,17 kilogram.

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti ganja seberat 7,17 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial PSS alias Putra (30). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 7,17 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Benar, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti dengan total bruto sekitar 7,17 kilogram,” kata Ferry, Kamis (21/5/2026), di Mapolda Sumut.

Ferry menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Unit I Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam dan sebuah tas berwarna abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa milik tersangka. Di dalam tas itu ditemukan satu paket ganja.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di beberapa titik di dalam rumah kontrakan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 17 paket ganja yang dibalut lakban cokelat, ganja dalam kemasan plastik, dua timbangan, alat pemotong, lakban, telepon seluler, sepeda motor, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Menurut Ferry, berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial BOB yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Tim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang disebutkan tersangka. Kami akan terus menelusuri alur peredaran narkotika ini hingga tuntas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Ferry.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved