Polres Pematangsiantar

3 Hari Kabur, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polres Pematangsiantar

Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor inventaris Kodim 0207/Simalungun digiring personel Satreskrim Polres

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor inventaris Kodim 0207/Simalungun digiring personel Satreskrim Polres Pematangsiantar di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (20/5/2026). Kedua pelaku dibekuk setelah tiga hari buron usai mencuri sepeda motor dinas milik TNI di Jalan Bahkora II, Kecamatan Siantar Marimbun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Dalam tempo tiga hari, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor inventaris milik Kodim 0207/Simalungun. Keduanya diamankan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial W (31), warga Lubuk Cengal Dusun VII, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Jalan Viyata Yudha Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar, Rabu (20/5/2026), menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika pelapor, Serda DHB, memarkirkan sepeda motor dinas Kodim 0207/Simalungun jenis Honda Verza warna hijau army bernomor polisi 12426-I di lokasi tersebut untuk mengikuti kegiatan korve atau pembersihan lingkungan.

Namun, usai kegiatan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sepeda motor inventaris yang sebelumnya diparkir telah raib. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada atasan dan diteruskan ke Polres Pematangsiantar.

Akibat pencurian tersebut, Kodim 0207/Simalungun diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua tersangka. Keduanya ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R di Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui mencuri sepeda motor dinas tersebut menggunakan gunting sebagai alat untuk merusak kunci kendaraan. Mereka juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Serdang Bedagai.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Sergai guna mencari barang bukti. Namun, sepeda motor dinas tersebut belum berhasil ditemukan.

Dalam proses pengembangan, tersangka W sempat berupaya melarikan diri. Polisi telah memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak diindahkan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka untuk melumpuhkannya.

“Tersangka kemudian dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diboyong ke Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Sandi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CB150R, jaket hoodie biru, jaket loreng abu-abu hitam, dua celana jeans hitam, topi hitam, helm LTD warna silver, serta satu buah gunting yang diduga digunakan saat beraksi.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved