Polres Pelabuhan Belawan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Hamparan Perak

Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan memperlihatkan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis shabu beserta barang bukti

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKAWA
Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan memperlihatkan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis shabu beserta barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan di Dusun III Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (19/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM, BELAWAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (19/5/2026) sore. Dalam penggerebekan itu, seorang pelaku lain berinisial M berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (44) dan MAR (18). Dari tangan keduanya, polisi menyita satu plastik klip sedang berisi shabu, tiga plastik klip kecil berisi shabu, dua pipet berujung runcing, serta delapan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkebunan di Desa Sei Baharu.

“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang merupakan areal ladang atau kebun,” ujar Riza, Rabu (20/5/2026).

Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka M diduga lebih dahulu mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri. Sementara H dan MAR berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran shabu tersebut. MAR disebut bertugas menerima uang dari pembeli sebelum diserahkan kepada M. Selanjutnya, M menyerahkan paket shabu kepada H untuk diberikan kepada pembeli.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut milik tersangka M yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Riza.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka M sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Hamparan Perak.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved