Berita Seleb

TAK KAPOK, Ammar Zoni Malah Edarkan Sabu Ganja di Rutan, Padahal Sebentar Lagi Bebas

Pupus sudah peluangnya bebas padahal sebentar lagi, Ammar Zoni lagi-lagi terseret kasus narkoba. Ia mengedarkan sabu dan ganja di rutan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AMMAR ZONI : Tak kapok, Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba. Kali ini, ia mengedarkan sabu dan ganja di rutan padahal sebentar lagi bebas. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Eks suami Irish Bella ini, diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Senyum-senyum dan Goyangkan Jari

Peluang Bebas Pupus

Padahal sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Kuasa Hukumnya pada April 2025 sempat bebricara tentang peluang bebas Ammar Zoni.

Ammar zoni belum mendapatkan hak remisi maupun program asimilasi.

“Ammar ini statusnya kan sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi," ujar Jon Mathias dikutip Tribunnews.com, dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025)

"Tetapi setelah kita lihat secara prosedur Ammar belum dapat satupun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan lebih. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” terang Jon.

Hak-hak Ammar sebagai terpidana, baru bisa diperoleh pada 25 Januari 2026. 

Baca juga: VIRAL Foto Jokowi dan Iriana Semakin Putih, Ajudan Ungkap Kondisi, Sebut Tak Boleh Kena Panas

“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman," jelasnya.

"Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” sambung Jon Mathias.

Namun kasus terbaru ini membuat peluang tersebut pupus.

Artikel ini telah tayang di TribunSeleb

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved