Sumut Terkini
Respon Erni Soal Gubsu Bobby Siap Hapus Tunjangan Rumah DPRD Sumut
Namun Erni, sempat merespon soal aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di DPRD Sumut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Erni Ariyanti Sitorus tak merespon banyak soal penghapusan tunjangan rumah yang mereka dapatkan.
Erni juga tak merespon soal statement Gubernur Sumut Bobby Nasution siap menghapus tunjangan rumah tersebut apabila ada kesepakatan dari pihaknya.
Alih-alih merespon, Erni malah mengatakan merespon tunjangan bukan di acara pembagian sembako TNI yang diadakan di Lapangan Benteng, Medan, Rabu (10/9/2025).
"O itu (pembahasan penghapusan tunjangan DPRD Sumut) gak di sini ya kita mau," jelasnya sambil meninggalkan awak media.
Namun Erni, sempat merespon soal aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di DPRD Sumut.
"Kita ucapkan terimakasih karena aksi ini berjalan dengan aman dan tertib," jelasnya.
Diketahui, Gubernur Sumut Bobby Nasution, merespon soal tunjangan rumah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut yang mencapai Rp 40 juta per bulan.
Menurut Bobby Nasution, pihaknya siap menghapus tunjangan rumah DPRD Sumut apabila pihak DPRD juga menyetujui hal itu.
Diakui Bobby Nasution, tunjangan rumah itu berasal dari Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut. Akan tetapi Pergub itu juga berdasarkan kesepakatan pihak DPRD.
"Kalau DPRD setuju saya mau aja ya(Penghapusan tunjangan rumah). karena itu kan melalui Pergub ya. Tetapi Pergub buat di angka sekian (Rp 40 juta untuk tunjangan rumah) itu angka yang memang sama-sama sudah melalui TAPD dan Tim Appraisal," jelasnya saat diwawancarai di Kantor gubernur, Selasa (9/9/2025).
Untuk itu, kata Bobby dirinya siap untuk mengubah anggaran tunjangan itu asal pihak DPRD sama-sama menyepakatinya.
"Sama-sama melalui persetujuan Dengan antara pemerintah daerah dan DPRD. Jadi Kalau ditanya apakah bisa diubah ya kami mau saja mengubah, asal dari DPRD nya sama-sama sepakat. kalau kami ubah sendiri marah nanti,"ucapnya.
Sebelumnya, tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi sorotan banyak publik saat ini.
Banyaknya tunjangan mewah yang didapat anggota DPR RI membuat masyarakat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dua minggu belakangan.
Aksi unjuk rasa itu bukan hanya di Jakarta, tapi hampir di semua Provinsi di Indonesia termasuk Sumut.
Lantas berapa dan apa saja besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Sumut?
Berikut Tribun Medan rangkum berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 7 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut :
1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut terdiri dari :- Uang representasi- Tunjangan keluarga- Tunjangan beras- Uang paket- Tunjangan jabatan- Tunjangan alat kelengkapan-Tunjangan alat kelengkapan lain-Tunjangan Komunikasi Intensif-Tunjangan reses-Tunjangan Perumahan-Tunjangan Transportasi
2. Uang Representasi- Uang representasi diberikan setiap bulan- Uang representasi ketua DPRD Sumut sebesar Rp 3.000.000- Uang representasi wakil ketua DPRD Sumut sebesar Rp 2.400.000- Uang representasi Anggota DPRD Sumut sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp 2.250.000
3. Tunjangan Keluarga dan Beras-Pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras setiap bulan-Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sama dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS
4.Uang Paket-Pimpinan dan anggota DPRD diberikan uang paket setiap bulan-Uang Paket dari uang Presentasi sebesar 10 Persen-Besaran uang paket dari Ketua DPRD sebesar Rp 300.000-Besaran paket Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 240.000-Besaran paket Anggota DPRD sebesar Rp 225.0005. Tunjangan Jabatan-Pimpinan dan anggota DPRD dapat tunjangan jabatan setiap bulan-Tunjangan jabatan diambil dari uang representasi sebesar Rp 145 persen-Besaran tunjangan jabatan ketua DPRD sebesar Rp 4.350.000- Besaran tunjangan jabatan wakil DPRD sebesar Rp 3.480.000-Besaran tunjangan jabatan anggota DPRD sebesar Rp 3.262.500
6. Tunjangan Komunikasi Intensif- Pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan.- besaran tunjangan komunikasi intensif diambil dari uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp 21.000.000.
7. Tunjangan reses-Tunjangan reses diberikan setiap kali anggota DPRD melaksanakan reses-besaran tunjangan reses diambil dari uang representasi ketua DPRD sebesar Rp 21.000.000
8. Tunjangan Perumahan- Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut akan dapat tunjangan rumah setiap bulan. Hal itu dikarenakan Pemprov belum bisa memberikan rumah negara dan perlengkapannya.-Besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 60.000.000- Besaran tunjangan perumahan wakil ketua DPRD sebesar Rp 51.000.000-Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp 40.000.000.- Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Sumut sudah termasuk pajak.
9. Tunjangan Transportasi- Pimpinan dan anggota DPRD Sumut diberikan tunjangan transportasi setiap bulan-Besaran tunjangan transportasi pimpinan sebesar Rp 22.660.000- Besaran tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar Rp 19.580.000.
Untuk diketahui Pergub soal Tunjangan ini ditetapkan pada tanggal 7 April 2021 oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tol Kisaran Alami Lonjakan saat Libur Panjang Maulid Nabi |
![]() |
---|
Selidiki Penyebab Kematian Pria Berinisial FBS di Balige, Ini Keterangan Kasat Reskrim Polres Toba |
![]() |
---|
Tengah Berdiri di Pinggir Jalan, Bandar Narkoba di Kota Binjai Ditangkap, 3,45 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Asprov PSSI Sumut Akan Sosialisasikan Regulasi Pelaksanaan Liga 4 ke Askab/Askot |
![]() |
---|
Ernawati Berutu, Istri Sekda Dairi Meninggal Dunia, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.