Sumut Terkini
Pemprov Sumut Akan Bentuk 6.000 Posbankum dengan Anggaran Rp300 Juta di 33Kab/Kota, Tangani Prestice
Kepala Biro Hukum Sumut Aprilla Siregar mengatakan, saat ini sudah ada 3.000 Posbankum di Sumut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumut akan membentuk 6.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 33 Kab/kota dengan menggunakan anggaran dari Perubahan- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut 2025 sebesar Rp 300 juta.
Dibentuknya Posbankum ini, untuk mendukung satu diantara program janji kampanye Gubsu Bobby Nasution untuk memberikan Bantuan hukum atau Restorice Justice (Prestice) kepada masyarakat tidak mampu yang terlibat pidana.
Kepala Biro Hukum Sumut Aprilla Siregar mengatakan, saat ini sudah ada 3.000 Posbankum di Sumut.
Ditargetkan awal tahun 2026 program ini sudah berjalan secara maksimal.
"Jadi anggaran P-APBD yang digunakan dalam program Prestice ini sebesar Rp 300 juta itu untuk penguatan kelembagaan sosialisasi di 8 kab/kota. Dimana efektifnya program ini akan berjalan maksimal pada awall Januari 2026 mendatang," jelasnya, Jumat (26/9/2025).
Awalnya kata April, targetnya sebanyak 6.000 Posbankum bisa dibentuk hingga akhir tahun 2025.
"Makanya untuk mewujudkan ini kita bekerjasama dengan Kemenkumham," ucapnya.
Dikatakannya, akan ada 500 para legal yang disebar di seluruh Posbankum tingkat Kab/Kota.
"500 para legal ini nanti dilatih terlebih dahulu. Pastinya akan ada pelatihan untuk mereka. Dan pengisi Posbankum ini adalah kepala adat, para legal, perangkat desa, dan kepolisian," jelasnya.
Ditegaskannya, program ini diperuntukkan bagi masyarakat susah yang terpaksa melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Seperti mereka mencuri buah kelapa sawit untuk kebutuhan pangan. Tetapi program ini tidak berlaku untuk pengguna dan pengedar narkoba," ucapnya.
Dikatakannya,sementara benefit yang didapat dari para pengisi di Posbankum, mereka akan mendapatkan sertifikat hukum. Tidak ada gaji dari program ini.
"Begitupun bagi mereka pelaku pencuri. Meski ada program Prestice mereka juga akan mendapatkan efek jera dengan mendapatkan punishment. Ini yang sedang kita persiapkan," ucapnya.
Menurutnya, sejak Maret 2025 sudah ada 108 kasus yang berhasil didamaikan melalui program Prestice.
"Kasusnya ada permasalahan ahli waris, pencuriam buah sawit, wanprestasi, utang piutang, KDRT dan lain-lain. Semua berakhir damai cukup di Posbankum," jelasnya.
Dijelaskannya, dalam program ini mereka juga menyiapkan programm Prestice melalui aduan online.
"Kita adakan website Prestice. Ini tujuannya untuk masyarakat yang mau mengadukan masalahnya. Nanti akan kita verifikasi ulang dan kita minta tinjau ke lokasi tersebut. Dan yang menentukan satu kasus Prestice ini nantinya pihak kepolisian," katanya.
Diketahui berdasarkan catatan Tribun Medan Program Prestice ini akan mulai berjalan secara penuh pada tahun 2026 mendatang.
Program ini nantinya akan membantu masyarakat kurang mampu dan harus menghadapi proses hukum karena kasus pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Program ini berawal dari Sumatera Utara merupakan salah satu daerah perkebunan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan sebagian besar wilayahnya terdapat perkebunan dengan berbagai komoditi, mulai dari sawit, karet, kopi dan lainnya. Bahkan, Sumatera Utara merupakan penghasil sawit terbesar di Indonesia.
Dimana kasus kasus ringan sering terjadi di daerah perkebunan seperti pencurian gondolan sawit dan pencurian ringan lainnya. Kebanyakan alasan mereka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.
Berangkat dari situasi ini, maka diperlukan asas keadilan kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan para pelaku atau perusahaan perkebunan.
Sehingga persoalan hukum atau tindak pidana ringan tidak lagi dibawa ke proses hukum. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Oknum Kades di Langkat Diduga Arogan, Kini Dipoliskan Usai Rusak Tanaman Masyarakatnya |
![]() |
---|
Dewas Perumda Tirta Uli Siantar Non-Aktif Menangi Gugatan Pemberhentian di PTUN Medan |
![]() |
---|
Petani di Karo Digerebek karena Nyambi Tanam Ganja, Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
50 Saksi Diperiksa soal Korupsi Pembuatan Kapal Rp 92 Milliar, Kejatisu: Ada Tersangka Lain |
![]() |
---|
Ketua DPRD Buka Suara, Diperiksa Kejati Sumut Soal 4 Anggota DPRD Peras Pengusaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.