Sumut Terkini

Lempar Batu Bata hingga Warga Tewas, Surya Syahputra Ditangkap Usai Kembali dari Aceh

Saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap dan mendekam di tahanan Mapolresta Deli Serdang. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana sedikit mengintrogasi tersangka Surya Syahputra saat dihadirkan dipaparan kasus, Kamis (2/10/2025). Korban ditangkap karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada korbannya. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada Syahputra Anugrah Gea (20) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. 

Pelakunya adalah Surya Syahputra (19) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa yang sempat kabur ke kawasan Aceh setelah kejadian.

Saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap dan mendekam di tahanan Mapolresta Deli Serdang. 

Informasi yang dihimpun kasus penganiayaan ini terjadi pada 24 Agustus 2025 sekira pukul 03.15 WIB di Jalan Arteri Sultan Serdang kawasan Desa Buntu Bedimbar, Tanjung Morawa.

Pada Minggu dini hari itu, awalnya pelaku bersama temannya berinisial N sedang minum tuak di Desa Bangun Sari.

Kemudian rekannya mengajak tersangka untuk mengisi saldo Dana dan membeli rokok ke salah satu warung di Desa Buntu Bedimbar dengan menggunakan sepeda motor.

"Setelah sampai di warung, rekan tersangka ini sempat turun untuk mengisi saldo dana dan beli rokok.

Setelah itu mereka mau kembali lagi ke warung. Sebelum motor melaju tersangka SS (Surya Syahputra) sempat turun dari motor sambil berjalan kedepan dan mengambil patahan batu bata," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana saat memaparkan kasus ini, Kamis (2/10/2025).

Setelah batu diambil, lanjut Hendria, tersangka pun langsung kembali naik motor dan diduk dibangku boncengan.

Kemudian rekan tersangka melajukan sepeda motor ke arah berlawanan di Jalan Sultan Serdang untuk kembali ke warung tuak.  

Tidak lama kemudian disitulah pelaku melihat korban yang sedang dibonceng rekannya mengendarai motor dengan sangat kencang.

"Lalu saat sepeda motor yang dikendarai berpapasan, tersangka ini kemudian berdiri di kedua cagak pijakan kaki dan langsung melempar patahan batu ke arah Kepala korban dan mengenai samping kiri kepalanya.

Tersangka sempat menoleh kebelakang dan melihat korban oleng kekanan dan jatuh dari motor. Posisi korban sudah terguling-guling ke aspal," kata Hendria. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar menambahkan korban sempat dirawat 2 hari di rumah sakit Grand Med Lubuk Pakam.

Namun karena mengalami luka serius korban akhirnya meninggal dunia.

Orangtua korban yang keberatan atas kejadian ini langsung membuat laporan ke polisi. 

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Jadi dia sempat kabur ke Aceh setelah kejadian dan kemudian pulang lagi karena nggak betah di sana.

Pelaku ini nggak kenal sama korban dan melakukan hanya karena spontanitas saja karena posisinya masih mabuk,"ucap Risqi. 

Saat diwawancarai Surya Syahputra mengaku menyesali perbuatannya.

Disebut perbuatannya itu bisa dilakukannya karena saat itu sedang dalam keadaan mabuk.

Pria pengangguran ini pun mengatakan, sama sekali tidak mengenal siapa korban yang dilemparnya itu. 

"Aku nggak kenal sama korban, karena keadaan mabuk makanya bisa begitu. Nyesal kali lah bang. Aku kemarin kabur memang ke Aceh di sana tempat kawan. Karena nggak betah balik lagi ke rumah baru kemudian ditangkap hari minggu itu," sebut Surya.

Atas kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved