Breaking News

Sumut Terkini

MULAI Hari Ini, Warga Sumut Sudah Bisa Berobat dengan KTP, Dinkes: Berlaku di Seluruh Kab/Kota

Dikatakan Rizal, meski warga Sumut belum memiliki BPJS, ia tetap bisa ke rumah sakit asalkan rumah sakit itu telah bekerjasama dengan BPJS.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Warga Medan sedang mengurus administrasi pendaftaran di RS Mitra Sejati dan Royal Prima dengan menunjukkan KTP untuk mendapat pelayanan berobat gratis beberapa waktu lalu. Warga Sumut bisa berobat gratis cukup dengan menunjukkan KTP mulai hari ini 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Hamdan Rizal Lubis mengatakan, warga Sumut sudah bisa berobat gratis cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sejak 1 Oktober 2025 lalu.

Dikatakan Rizal, meski warga Sumut belum memiliki BPJS, ia tetap bisa ke rumah sakit asalkan rumah sakit itu telah bekerjasama dengan BPJS.

Rizal menjelaskan, program berobat cukup dengan KTP ini juga berlaku di seluruh Faskes seperti Puskesmas dan sejenisnya.

"Ya mulai sejak 1 Oktober kemarin warga Sumut sudah bisa berobat cukup dengan menunjukkan KTP. Meskipun ia belum memiliki BPJS, asalkan pasien memiliki KTP Sumut dan mendatangi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (2/9/2025). 

Menurutnya, pasien dengan kondisi darurat tapi memiliki KTP Sumut bisa langsung ditangani oleh pihak rumah sakit yang bekerjasma dengan BPJS. 

"Jadi semua ada prosedur ya. Kalau darurat bisa langsung ditangani oleh rumah sakit. Jika tidak darurat pasien bisa datang dulu ke Puskesmas, lalu nanti mereka akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit,"jelasnya.

Dikatakannya, program berobat dengan KTP saja sudah bisa berlaku di 33 Kab/kota. 

"Jadi seluruh faskes dan rumah sakit di 33 Kab/kota Sumut yang bekerjasama dengan BPJS bisa melayani pasien berobat dengan menunjukkan KTP saja," katanya.

Rizal juga mengimbau agar warga Sumut yang tidak bisa melakukan berobat cukup dengan menunjukkan KTP di rumah sakit yang ada di Sumut agar melapor ke Dinkes Sumut. 

"Kita ada instagram silakan lapor ke instagram Dinkes Sumut. Dengan catatan ada bahan pendukung seperti video atau bukti yang jelas," ucapnya.

Sementara itu, Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU) sejauh ini masih menunggu petunjuk teknis dalam pelayanan berobat cukup dengan KTP untuk warga Sumut. 

"Sampai sekarang, kita belum dapat Juknis. Jadi kita masih menunggu juknisnya lah. Jika sudah keluar Juknis akan segera kita lakukan," jelas Humas RS USU Muhammad Zeinizen kepada Tribun Medan. 

Zein mengatakan, program berobat cukup dengan KTP yang berlaku di RS USU saat ini hanya untuk warga Kota Medan. 

"Yang pasti kita sifatnya menunggu juknis. Jika sudah mendapatkan juknis akan kita terapkan (warga Sumut berobat dengan KTP).

Sementara itu Kepala Pelayanan Medis Rumah Sakit Umum Anda mengatakan, pihaknya sudah menerapkan program ini per 1 Oktober 20225 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved