Kasus Korupsi Jalan Sumut

Topan Ginting Ngaku Tolak Pemberian Uang dari Pemborong, Kirun: Saya Beri ke Ajudan 

Cerita Topan, saat itu dia bertemu dengan Kirun di Grand City Hall, Medan. Topan sendiri mengaku sudah empat kali bertemu Kirun. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan. Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (10/2/2025) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting mengaku kepada hakim menolak pemberian uang dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. 

Hal itu disampaikan orang dekat Bobby Nasution itu saat dihadirkan sebagai saksi atas kasus korupsi suap pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu, Kamis (2/10/2025). 

Cerita Topan, saat itu bertemu dengan Kirun di Grand City Hall, Medan.

Topan sendiri mengaku sudah empat kali bertemu Kirun. 

Pada pertemuan ketiga, Topan bertemu dengan Kirun di hotel Grand Aston Medan, sekitar Mei lalu.

Disitu, Topan mengaku membicarakan perihal pengurusan izin galian C.

Namun sebut Topan, pertemuan itu tidak membahas soal pembangunan jalan, melainkan urusan penerbitan izin galian C milik Kirun. 

"Pada saat pertemuan di Aston pernah kasih sesuatu. Saya ditawarkan uang Rp 50 juta, tapi untuk urus izin galian C," kata Topan kepada hakim. 

Topan kemudian merasa tersinggung, lalu meninggalkan Kirun.

Kepada hakim, Topan mengaku risih, karena Kirun berbicara uang terhadapnya. 

"Disitu, saya berdiri langsung keluar. Karena sudah ngomong, saya tidak suka cerita uang, karena untuk galian C saya akan teken kalau tidak ada masalah. Itu saya sampaikan," katanya.

Kemudian hakim, bertanya, apakah Topan mengambil uang yang ditawarkan Kirun. 

"Jadi apa kamu terima," ujar hakim. 

"Tidak, saya langsung berdiri dan meninggalkan lokasi," ujar Topan. 

Usai mendengarkan jawaban Topan, hakim kemudian mengkonfirmasi jawaban tersebut kepada Kirun. 

"Saudara Kirun, apakah benar apa yang disampaikan Topan?," ujar hakim. 

"Tidak seperti itu yang mulia," jawab Kirun. 

Kirun lalu bilang, bahwa Topan tak lengkap.

Katanya, Topan memang pergi saat dia menawarkan uang Rp 50 juta uang pengurus izin galian C. 

Namun, uang tersebut dia serahkan kepada ajudan Topan saat itu bernama Aldi. 

"Uangnya saya serahkan ke ajudannya (Topan)," kata Kirun. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved