Kasus Korupsi Jalan Sumut
Bawahan Topan Ginting Nyanyi di Sidang: Kami Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun
Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kepala Unit Pelayan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar terang-terangan mengakui diperintahkan oleh Topan Ginting untuk memenangkan PT DNG dalam tender perbaikan jalan di Sumut senilai Rp 165 milliar.
Kepada hakim Rasuli bilang, sehari sebelum tender diupload pada e-katalog, Topan memanggilnya di kantor Disperindag dan ESDM pada Rabu 25 Juni 2025 lalu.
"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, mainkan, maksudnya menangkan perusahaan Kirun," kata Rasuli di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu, Kamis (2/10/2025).
Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa.
Baca juga: KPK Bongkar Mainkan Korupsi Jalan, Topan Ginting Diciduk 26 Juni dan Perusahaan DNG Menang Tender
Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam.
Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang.
Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.
Katanya, pihak Kirun juga menjanjikan fee 1 persen dari pagu anggaran. Namun, fee belum diberikan lantaran ketiganya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Benar, ada dua kali transfer, Rp 20 juta dan Rp 30 juta. Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima," ucapnya.
Baca juga: Hakim Kesal soal Istilah Offroad Topan Ginting Bareng Bobby Nasution saat Lihat Jalan yang Dikorupsi
Jawaban ini sontak membuat Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, naik pitam.
Ia menyebutkan bahwa posisi Rasuli sebagai PPK seharusnya tak mudah diintervensi oleh siapapun. Termasuk saat Kadis PUPR meminta untuk memenangkan salah satu pengusaha.
Namun, Rasuli menyampaikan bahwa tindakannya sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
"Saya mau menerima itu karena loyalitas dengan pimpinan," pungkasnya.

Topan Berkelit
Sementara itu, Topan Obaja Ginting membantah kesaksian Rasuli.
Orang dekat Bobby Nasution itu menyebut tidak pernah memberi instruksi agar perusahaan Kirun dimenangkan dalam lelang.
"Pemenang tender itu urusan PPK. Saya tahu hasilnya setelah dilaporkan," ujar Topan.
Meski demikian, Topan tidak menampik pernah empat kali bertemu dengan Kirun.
Ia menyebut ada empat kali pertemuan, antara lain di sebuah kafe, di City Hall Medan, Kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot.
Topan mengaku perkenalan dengan Kirun difasilitasi oleh Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan.
Dalam salah satu pertemuan di City Hall, Topan mengatakan ada pembicaraan soal izin galian C milik Kirun.
Ia mengklaim sempat ditawari Rp 50 juta namun menolaknya.
“Saya tolak karena izinnya sudah saya teken,” ungkapnya.
Selain urusan galian C, menurut Topan, pertemuan dengan Kirun dan Yasir Ahmadi juga menyinggung rencana pelaksanaan proyek jalan serta persoalan pribadi anak Kirun yang ingin melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kedokteran di UNDIP Semarang.
Sementara dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT DNG, bersama putranya Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Mora, telah memberi suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total anggaran Rp 165 miliar.
Jaksa menegaskan uang Rp 50 juta yang mengalir ke Rasuli Effendi Siregar merupakan bagian dari modus pemberian suap. Selain itu, jaksa juga menyebut masih ada janji success fee yang belum terealisasi.

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).
Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Pantauan tribun Medan, Topan tiba di PN Medan sekitar pukul 9:46 WIB.
Topan diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tampak Topan membawa ransel dan mengenakan masker dengan topi dan berkacamata serta berjaket orange lantaran berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di belakang Topan, ada Rasuli Efendi Siregar Kepala Unit Pelayanan Teknis PUPR Sumut yang juga sebagai tersangka.
Dalam sidang nanti, terdapat lima saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum.
Selain Topan dan Rasuli, ada juga Dicky Anugerah Panjaitan, serta Irma Wardani, bendahara di UPT Gunung Tua serta mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Efendy Pohan.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar hingga Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

Sebelumnya, foto Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025).
Sidang ini menghadirkan lima saksi mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Efendy, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.
Kemudian Dicky Anugerah Panjaitan ASN Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz Nasution ASN Dinas PUPR serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, di sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.
Yasir Ahmadi selaku mantan Kapolres Tapsel dicecar jaksa atas perannya yang terlibat dalam peninjauan jalan yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR.
Jaksa lalu membuka sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti. Salah satunya ialah foto Topan dan Bobby saat meninjau jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar.
Dalam foto tampak, Topan berkaus biru berfoto dengan Bobby Nasution dan warga di sana.
Yasir mengakui soal adanya foto tersebut. Dia mengatakan, saat itu Polres Tapsel diminta untuk mengawal kegiatan peninjauan jalan tersebut.
"Ya itu waktu peninjauan jalan. Jadi kami bersama Koramil dan anggota Polres Tapsel diminta untuk mengawal rombongan Forkopimda yang saat itu meninjau jalan. Ya saat itu ada pak Topan dan pak gubernur," kata Yasir.
Yasir sempat ditanyai mengenai pertemuan dirinya dengan Topan oleh JPU.
Mantan Kapolsek Sunggal itu mengakui beberapa kali bertemu Topan, namun tak pernah membicarakan mengenai proyek jalan.
"Iya pernah beberapa kali bertemu, tapi saya tidak pernah bicara soal pembangunan jalan," katanya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Menangis di Depan Hakim : Demi Allah Niat Saya Bantu Masyarakat |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Jalan Sumut Jerat Topan Ginting, Hakim: Gubernur Perlu Dipanggil |
![]() |
---|
Penjelasan Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi soal Pertemuan Topan Ginting dan Kirun |
![]() |
---|
Terima Uang Rp 5 Juta dari Tersangka Korupsi, Pj Sekda : Uang Jumat Berkah |
![]() |
---|
Akui Terima Uang dari Tersangka Korupsi Jalan, Mantan Pj Sekda Sumut: Uang Jumat Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.