Sumut Terkini
KPK Bongkar 'Mainkan' Korupsi Jalan, Topan Ginting Diciduk 26 Juni dan Perusahaan DNG Menang Tender
kasus suap korupsi proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Paluta, yaitu jalan Sipiongot dan jalan Hutaimbaru.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
KORUPSI JALAN: Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek.
Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 17.30 WIB.
Selang beberapa jam, pada pukul 23.34 WIB, Dinas PUPR mengumumkan PT DNG sebagai pemenang tender.
Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang.
Uang tersebut disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.
"Benar, ada dua kali transfer, Rp 20 juta dan Rp 30 juta. Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima," ucapnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Sumut Terkini
15.312 Kendaraan Dinas di Kab/Kota Sumut Belum Bayar Pajak, Totalnya Capai Rp 10,8 Miliar |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Balige Diringkus Polisi, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Rumah di Langkat Dijadikan Tempat Edarkan Narkoba, Tersangka Diringkus saat Tiduran |
![]() |
---|
Cegah Gangguan Keamanan dan Steril dari Barang Terlarang, KPLP Binjai Cek dan Kontrol Blok Hunian |
![]() |
---|
Japorman Saragih: PDI Perjuangan Hadapi Tantangan Berat di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.