Sumut Terkini

KPK Bongkar 'Mainkan' Korupsi Jalan, Topan Ginting Diciduk 26 Juni dan Perusahaan DNG Menang Tender

kasus suap korupsi proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Paluta, yaitu jalan Sipiongot dan jalan Hutaimbaru.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
KORUPSI JALAN: Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Topan Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, sebagai tersangka pada 26 Juni 2025.

OTT tersebut terkait kasus suap korupsi proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yaitu jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Bersamaan dengan OTT Topan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) yang diduga sebagai pemberi suap dan pemenang tender, turut ditangkap.

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Menariknya, pada malam hari penangkapan, Dinas PUPR justru mengumumkan PT DNG sebagai pemenang tender, yang diunggah ke e-katalog oleh Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Medan, Kamis (2/10/2025), Topan Ginting hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kirun.

"Saya ditangkap oleh KPK di Taman Cadika Medan, dijemput sekitar jam 8 malam. Saat itu, tidak ada surat penangkapan yang ditunjukkan," kata Topan kepada majelis hakim.

Topan dan saksi lain, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Rasuli Efendy, dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Kirun.

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kronologi Kongkalikong Anggaran dan Proyek

Topan menceritakan awal mula korupsi terjadi setelah adanya pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dua ruas jalan di Paluta tersebut dimunculkan lewat pergeseran anggaran sekitar dua bulan setelah Topan dilantik sebagai Kadis PUPR, dengan payung hukum Peraturan Gubernur Sumatera Utara.

Ternyata, kedua proyek jalan ini sudah dirancang untuk dimenangkan oleh PT DNG.

Topan menyampaikan dalam persidangan, usai dilantik pada Februari 2025, dia mengumpulkan semua jajarannya di Dinas PUPR.

Pembahasannya ialah pemetaan kondisi jalan di daerah masing-masing, saat rencana pergeseran anggaran sudah terdengar akan dilakukan.

Sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Topan mengatakan kepada hakim, kedua jalan itu tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni yang disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.

Ide pengerjaan jalan baru dibahas setelah ia menjabat Kadis PUPR dan melakukan survei jalan bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Pada 24 April 2025, Topan Ginting bersama rombongan Gubernur Sumut melakukan off road untuk meninjau kedua jalan yang kondisinya rusak parah.

"Saya memanggil kepala UPTD setelah menjabat. Awalnya perkenalan. Lalu, saya secara simultan memanggil mereka membahas masalah program dan rencana kerja ke depan, termasuk dua proyek jalan ini," kata Topan.

Topan mengklaim, pertimbangan pergeseran anggaran berdasarkan visi misi Bobby Nasution yang baru terpilih sebagai Gubernur.

"Termasuk dua proyek ini. Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam patch-nya Gubernur. Pekerjaan itu saat dipresentasikan pada awal Maret, belum masuk APBD," kata Topan.

Proses Pemaksaan Tender

Setelah survei, pada 11 Mei 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan pergeseran anggaran lewat Pergub Nomor 26 Tahun 2025 yang dikeluarkan Gubernur.

Pemprov Sumut menerima pergeseran anggaran pada 13 Mei 2025.

Pergeseran anggaran itu mencakup pembangunan jalan dan fisik di sejumlah wilayah di Sumut dengan total Rp 1,6 triliun.

Salah satu pertimbangan pergeseran anggaran adalah adanya usulan perbaikan pascabencana, seperti di Kabupaten Nias.

Namun, pembangunan kedua jalan yang dimasukkan dalam pergeseran anggaran tersebut tidak disertai pertimbangan yang mendasar serta dokumen perencanaan yang memadai.

Topan Ginting dan Direktur PT DNG, Khairul Piliang, tercatat bertemu sebanyak empat kali membahas pekerjaan kedua jalan tersebut.

Pada 25 Juni 2025, sehari sebelum tender proyek di Paluta diunggah Dinas PUPR, Topan dan Kirun bertemu di Kantor Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag EMSD).

Di sana, Topan memerintahkan Kepala Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, untuk memenangkan perusahaan Kirun.

Hal itu disampaikan Rasuli di hadapan hakim.

Ia menyebut, diperintahkan Topan untuk mengatur e-katalog dalam proses tender, salah satunya dengan memasukkan satu item yang membuat PT DNG memenuhi kriteria untuk dimenangkan.

"Topan perintahkan supaya perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, 'Mainkan!', maksudnya menangkan perusahaan Kirun," kata Rasuli.

Keesokan harinya, 26 Juni 2025, Rasuli bersama bawahannya, Rian dan Bobby Dwi, menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa.

Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 17.30 WIB.

Selang beberapa jam, pada pukul 23.34 WIB, Dinas PUPR mengumumkan PT DNG sebagai pemenang tender.

Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang.

Uang tersebut disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.

"Benar, ada dua kali transfer, Rp 20 juta dan Rp 30 juta. Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima," ucapnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved