Berita Persidangan
Saat Topan Ginting Bawa Bundelan Visi Misi Bobby Nasution pada Sidang Korupsi Jalan di Sumut
Bundelan itu berisi program hasil terbaik cepat yang menurut Topan, jadi landasan dilakukannya pergeseran anggaran Pemprov Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pantauan tribun-medan, Topan tiba di PN Medan sekitar pukul 9:46 WIB. Dia diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tampak Topan mengenakan masker dengan topi dan berkacamata. Sambil membawa ransel, Topan yang berjaket orange lantaran berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di belakang Topan, ada Rasuli Efendi Siregar Kepala Unit Pelayanan Teknis PUPR Sumut yang juga sebagai tersangka.
Dalam sidang nanti, terdapat lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Selain Topan dan Rasuli, ada juga Dicky Anugerah Panjaitan, serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua serta mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Efendy Pohan.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Besok, Topan Ginting hingga Mantan Sekda Efendi Pohan Jadi Saksi Korupsi Jalan Sumut |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir Bayu Perangin-angin Histeris seusaiJaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kasus Peras Kepsek |
![]() |
---|
Peras 12 Kepsek, Mantan Anggota Polda Sumut Brigadir Bayu Perangin-angin Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Saat KPK Buka Foto Topan Ginting dan AKBP Yasir Salam Komando pada Sidang Korupsi Jalan Sumut |
![]() |
---|
Pembunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang yang Buang Mayat di Kutalimbaru Dituntut Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.