Breaking News

Berita Persidangan

Saat Topan Ginting Bawa Bundelan Visi Misi Bobby Nasution pada Sidang Korupsi Jalan di Sumut

Bundelan itu berisi program hasil terbaik cepat yang menurut Topan, jadi landasan dilakukannya pergeseran anggaran Pemprov Sumut.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
KORUPSI JALAN DI SUMUT - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

Pantauan tribun-medan, Topan tiba di PN Medan sekitar pukul 9:46 WIB. Dia diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Tampak Topan mengenakan masker dengan topi dan berkacamata. Sambil membawa ransel, Topan yang berjaket orange lantaran berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Di belakang Topan, ada Rasuli Efendi Siregar Kepala Unit Pelayanan Teknis PUPR Sumut yang juga sebagai tersangka. 

Dalam sidang nanti, terdapat lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Selain Topan dan Rasuli, ada juga Dicky Anugerah Panjaitan, serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua serta mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Efendy Pohan. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved