Korupsi Jalan Sumut
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Saksi: Perusahaan Kirun Diatur Menang Sejak Bobby dan Topan Offroad
Sebab, kata Ryan, proses perencanaan hingga anggaran pembangunan jalan saat itu belum ada.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ryan Muhammad selaku Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua, mengakui bila pengaturan pemenangan tender dua jalan, Sipiongot batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru batas Padang Lawas Utara, sudah diatur untuk dimenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora.
Hal itu disampaikan Ryan kepada majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (8/10/2025).
Ryan mengatakan, pada Maret lalu, dia bersama atasannya, Rasuli Siregar dan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting serta mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi awal kali meninjau lokasi jalan.
"Kemudian pada 22 April itu saya ikut lagi menemani Rasuli dalam rombongan bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting, meninjau jalan sambil offroad. Kirun selaku pihak kontraktor juga ikut dalam rombongan tersebut," kata Ryan.
"Saat itu, Rasuli selaku Kepala UPT Gunung Tua telah menyampaikan kepadanya bila, perusahaan milik Kirun akan menjadi pemenang tender atas adanya perintah Topan Ginting," tambahnya.
Ryan sempat bertanya kepada Rasuli tentang cara memenangkan dua perusahaan tersebut.
Sebab, kata Ryan, proses perencanaan hingga anggaran pembangunan jalan saat itu belum ada.
"Saya tanya bagaimana caranya, kemudian disampaikan nanti kita pikirkan. Itu sekitar tanggal 23 April," ujar Ryan.
Hakim lalu mencecar Ryan, mengenai kegiatan offroad sekaligus survei jalan yang mereka lakukan.
"Jadi sebenarnya itu survei jalan atau offroad?, " tanya hakim.
Ryan sendiri bingung menjawabnya. Sebab menurutnya, tidak ada hasil yang dibawa usai kegiatan yang dihadiri Bobby, Topan dan pihak PUPR.
"Saya tahunya dari Rasuli itu survei jalan jam kerja yang ikut offroad, Gubernur, Bupati, Kadis, Kapolres. Tujuannya memang survei jalan, karena jalannya hancur jadi bawa mobil offroad. Tapi baru kali ini saya ada pengalaman begini, tidak ada (tim survei) hanya melihat saja, dihari itu tak ada tim survei, betul (hanya liat jalan dan offroad)," lanjut Ryan.
Pada sidang kali ini, tiga saksi kembali dihadirkan dalam perkara korupsi pembangunan jalan dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sidang berlangsung di ruang Cakra Utama, Rabu (8/10/2025).
Mereka yang akan bersaksi antara lain, Rian Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua.
Kemudian Bobby Dwi Kussoctavianto, selalu pihak outsourcing di UPTD Gunung Tua serta Alexander Meliala.
Pantauan tribun-medan, sidang berlangsung pada sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) mencecar saksi perihal korupsi yang turut mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.