Sumut Terkini

BPK Catat Kerugian Negara Rp 5 M Lebih Berulang sejak 2021-2023 pada Proyek Infrastruktur di Langkat

Mirisnya kerugian negara itu terus berulang sejak tiga tahun terakhir, mulai dari 2021, 2022 dan 2023. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR PUTR - Suasana Kantor Dinas PUTR yang berada di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara, mencatat adanya kerugian negara dalam realisasi proyek infrastruktur berupa jalan, irigasi dan jembatan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Langkat

Mirisnya kerugian negara itu terus berulang sejak tiga tahun terakhir, mulai dari 2021, 2022 dan 2023. 

Bahkan kerugian negara dalam laporan hasil pemeriksaan auditor lebih dari Rp 5 miliar.

Pada tahun 2023, tiga satuan kerja perangkat daerah pada Pemkab Langkat yang mengurusi infrastruktur menganggarkan belanja modal sebesar dua ratus miliar lebih. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, terdapat kekurangan volume dan mutu pengerjaan mencapai Rp 5 miliar lebih. Temuan itu mengindikasikan pengerjaan sarat koruptif. 

Pengamat dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay sepakat dengan hal tersebut.

Parahnya lagi, temuan auditor mencatat kerugian negara yang berulang. Alhasil, pengerjaan proyek infrastruktur ini diduga asal jadi karena temuan tersebut.

“Ini pola yang berulang, tahun ke tahun ada kebocoran besar dan tidak pernah ada efek jera,” kata Rahim, Selasa (4/11/2025).

Rahim menduga, perilaku koruptif ini terjadi secara masif dan terstruktur di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat

"Kami minta Kejati Sumut dan KPK monitoring dengan serius. Berantas korupsi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo," ucap Rahim. 

Sementara, Kepala Inspektorat Langkat, Hermansyah menjelaskan jika kerugian negara miliaran rupiah tersebut sudah dikembalikan, meski dicicil. Namun ia tak mengingat berapa nilainya. 

"Ada pasti pengembaliannya, cuma nilainya secara pasti enggak begitu ingat," kata Hermansyah. 

Gitupun, Inspektorat Langkat sudah melakukan berbagai upaya atas temuan itu. 

"Upaya kami sudah kami lakukan untuk pihak ketiga. Dan dari temuan itu kita buatkan juga penegasan dari Bupati Langkat, agar OPDnya menindaklanjutinya," ujar Hermansyah. 

"Kami inspektorat tetap memperingati, menyurati OPDnya. Supaya mereka menindaklanjuti temuan itu kepada pihak ketiga untuk diselesaikan agar dikembalikan," tambahnya. 

Meski demikian, Hermansyah juga mengaku sudah mengetahui jika Dinas PUPR sudah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Langkat

"Kita juga sudah tau Dinas PUPR sudah SKK dengan kejaksaan terhadap temuan itu. Cuma langsung aja konfirmasi ke dinasnya," ucap Hermansyah. 

Namun sayang, Kepala Dinas (Kadis) PUTR Langkat, Khairul Azmi, sejak Senin (3/11/2025) konfirmasi yang dilakukan, hingga kini tidak merespon.

Sebelumnya, BPK mencatat adanya dugaan korupsi berjemaah pada proyek infrastruktur yang dianggarkan serta direalisasikan oleh tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Langkat.

Dugaan korupsi berjemaah ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Dalam laporan auditor, ditemukan permasalahan yang berulang pada dua tahun anggaran tersebut. 

Adalah dugaan tidak sesuai bestek atau mutu proyek hingga kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6,5 miliar lebih.

Proyek  yang menjadi temuan itu didominasi pada perencanaan, penganggaran hingga realisasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat

Namun begitu, temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara pada dua tahun anggaran tersebut yakni sebesar hampir Rp 3 miliar.

Meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, itu tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Adapun pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Pun demikian setelah pengembalian kerugian negara, dalam aporan auditor masih terdapat sisa sebesar Rp 3,5 miliar lagi.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Langkat menganggarkan belanja modal proyek jalan, irigasi dan jembatan kurang dari Rp 250 miliar dengan realisasi sebesar Rp 220 miliar lebih atau dengan persentase 90,87 persen tahun anggaran 2022. 

Hasil pemeriksaan dokumen dan uji petik atas puluhan paket proyek itu, ditemukan dugaan korupsi berupa tak sesuai bestek dan volume. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved