Breaking News

Sumut Terkini

Tim Gabungan Polda Sumut Selidiki Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Jalan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan sedang menyelidiki penyebab kebakaran rumah Khamozaro Waruwu

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
PEMADAM KEBAKARAN
SUASANA RUMAH TERBAKAR - Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3/2025) pagi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan sedang menyelidiki penyebab kebakaran rumah Khamozaro Waruwu, hakim pengadilan negeri Medan, yang terjadi pada Selasa 4 November kemarin.

Diketahui, Khamozaro Waruwu merupakan ketua Majelis Hakim yang menyidangkan dugaan korupsi jalan di Sumut, melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, tim gabungan mulai dari Polrestabes Medan, Ditreskrimum dan Bid Labfor sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Olah tempat kejadian perkara sedang dilaksanakan pendalaman bersama tim gabungan,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Rabu (5/11/2025).

Mengenai penyebab kebakaran, Siti menerangkan masih diselidiki.

Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

"Untuk dugaan penyebab kebakaran masih tahap penyelidikan dan menunggu hasil pekerjaan dari Labfor,"tambahnya.

SUASANA RUMAH TERBAKAR - Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3/2025) pagi. /PEMADAM
SUASANA RUMAH TERBAKAR - Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3/2025) pagi. /PEMADAM (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Sebelumnya, rumah Ketua Majelis yang menyidangkan korupsi jalan di Sumut, Khamozaro Waruwu terbakar.

Ketika diwawancarai, ia menyebut, sebelum kebakaran kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor yang tidak dikenal.

Apalagi, saat dia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi jalan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi, yang ditangkap bersama Topan. 

Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu. 

"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025). 

"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya. 

Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya. 

Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved