Sumut Terkini

Jaksa Sudah Terima Berkas Oknum Polisi yang Ditangkap saat Bawa 1 Kg Sabu di Kota Binjai

Lanjut Noprianto menjelaskan, tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan tahun ini juga.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Kantor Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Berkas perkara oknum polisi berinisial Aipda ES yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai

Informasi yang diperoleh wartawan, Aipda ES yang diduga sudah dipecat itu akan diadili di Pengadilan Negeri Binjai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian. 

"SPDP sudah ada, sedang pemberkasan, masih ada beberapa hari," ucap Noprianto, Senin (10/11/2025).

Lanjut Noprianto menjelaskan, tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan tahun ini juga.

Dengan catatan, setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Tahap II belum, kemungkinan akhir November ini (kalau memang berkas sudah lengkap)," kata Noprianto. 

Noprianto menambahkan, kemungkinan oknum polisi itu akan disidangkan awal tahun 2026, mengingat saat ini jelang akhir tahun 2025.

"Pelimpahan ke pengadilan negeri bulan 12 lah, karena akhir tahun ini bisa saja gak terima pelimpahan. Jadi paling awal tahun 2026 lah sidang," ucap Noprianto. 

Diketahui, oknum polisi ES ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Binjai Timur, akhir Oktober 2025. 

ES ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, total ada 4 orang yang kini ditahan di Polres Binjai.

Selain ES, tersangka lain berinisial AR, GP dan N (pecatan polisi). Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. 

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved