Sumut Terkini
Tersangka Dugaan Pemerasan Pabrik Es Kristal di Langkat Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut
Penetapan terhadap kedua tersangka ini ketika Satreskrim Polres Langkat dipimpin AKP Pandu Batubara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Sat Reskrim Polres Langkat memastikan perkara kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha pabrik es kristal tetap berlanjut.
Meski saat ini tersangka sudah menghirup udara segar atau ditangguhkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Luthi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MB dan AT.
Penetapan terhadap kedua tersangka ini ketika Satreskrim Polres Langkat dipimpin AKP Pandu Batubara.
Kini, pergantian pimpinan tersebut tidak membuat kasus berhenti.
"Sudah pemberkasan kemarin, saat ini P19 (berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi)," ujar Ghulam, Senin (24/11/2025).
Kedua tersangka rencananya didakwa oleh jaksa dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penangguhan tersangka diduga atas intervensi, soalnya MB alias AR merupakan adik dari oknum anggota DPRD Langkat.
Kasus pabrik es kristal di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, cukup menyita perhatian dan menghebohkan pejabat tinggi.
Pasalnya, pengusaha mengeluhkan tindakan ormas yang diduga hendak menutup paksa pabriknya.
Bupati Langkat, Syah Afandin juga buka suara menyikapi keluhan pengusaha yang berdampak kepada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak kondusif.
Kata pria yang kerap disapa Ondim itu, Pemkab Langkat mendukung aparat penegak hukum memproses hal tersebut.
Sebab, bagi Ondim, itu sudah mengarah kepada perbuatan yang membuat situasi Kamtibmas tidak kondusif.
Selain itu, tindak tanduk, perbuatan hingga tingkah laku OKP itu membuat investor takut berinvestasi di bumi bertuah (julukan Kabupaten Langkat).
"Jika sudah mengarah ke perbuatan yang tak kondusif, maka saya mendukung tindakan dalam bentuk apapun yang dilakukan aparat penegak hukum, untuk menjaga Kabupaten Langkat tetap kondusif," tegas Ondim.
Adapun pabrik yang mendapat intimidasi hingga ditutup paksa dari ormas karena diduga permintaan tidak dipenuhi itu adalah UD Aguaris.
Persoalan yang viral ini juga berdampak kepada pejabat tinggi pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia turun ke Stabat.
Tersangka MB tercatat menggugat UD Aguaris secara perdata ke Pengadilan Negeri Stabat. Ada 3 gugatan perdata yang dilayangkan tersangka MB.
Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara: 20/Pdt.G/2025/PN.Stb dengan tergugat Eddy Wijaya dan turut tergugat Polri cq Polda Sumut cq Polres Langkat pada Kamis (24/4/2025).
Dalam petitum penggugat, meminta PN Stabat untuk menyatakan surat kesepakatan perjanjian kerjasama UD Aguaris dengan Koordinator PUK F-SPTI K-SPSI Desa Pantai Gemi adalah sah dan mengikat.
Kemudian penggugat juga meminta kepada PN Stabat untuk menyatakan proses penagihan jasa bongkar muat yang dilakukan sah dan tidak bertentang dengan hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta kepada PN Stabat untuk perintahkan tergugat mencabut laporan polisi nomor: LP/B/251/III/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut dengan pelapor Kho Miau Tjien.
Terakhir, penggugat meminta kepada PN Stabat untuk menghukum tergugat dan turut tergugat membayar ga tu rugi materil Rp15 juta dan immateril Rp100 juta. Sementara gugatan kedua yang dilakukan tersangka MB tercatat dengan nomor perkara: 38/Pdt.G/2025/PN.Stb pada Jum'at (4/7/2025).
Petium gugatan juga sama pada gugatan pertama dengan perbedaan ada sebagai tergugat, adalah Eddy Wijaya dan Kho Mau Tjien.
Humas PN Stabat, Cakra Parhusip menyatakan, gugatan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN.Stb sudah diputus pada Rabu (5/11/2025).
"Pada pokoknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), karena gugatan kurang pihak (pluroum litis consortium). Dan sampai saat ini para pihak semula penggugat M Bahrum, tergugat 1 Eddy Wijaya, tergugat 2 Kho Miau Tjien, tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Cakra, akhir pekan kemarin.
Meski sudah dua kali kandas, tersangka MB tidak terus berjuang dan kembali menggugat yang ketiga dengan nomor perkara: 91/Pdt.G/2025/PN.Stb pada Senin (17/11/2025).
Kali ini tergugatnya ada 3 orang, masing-masing Eddy Wijaya, Kho Miau Tjien dan Hendry Wijaya.
Disoal MB berstatus tersangka di Polres Langkat, kata Cakra, hal tersebut tidak masalah. Bahkan, tidak mengurangi atau menghalangi haknya dalam mengajukan gugatan perdata.
"Karena gugatan keperdataan prinsipnya asalkan dikuasakan kepada kuasa hukum, advokat, pengacara, tanpa harus dihadiri oleh prinsipal sendiri, ya bisa saja berjalan," kata Cakra.
"Melihat bahwa gugatan awalnya itu, alasannya karena kurang pihak, mungkin itu alasan dia menggugat kembali dengan menambahkan pihak yang digugatnya, sebagaimana dalam gugatan register 91/Pdt.G/2025/PN.Stb, ikut ditambahkan tergugat 3 atas nama Hendry Wijaya," tambahnya.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tingkatkan Kualitas dan Pembinaan Atlet, Pemkab Langkat Bantu Peralatan Latihan Kepada 10 Cabor |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Sumut Selama 4 Hari ke Depan, BKMG: Hindari Kawasan Wisata Pantai |
|
|---|
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIPERIKSA-MB-salahsatu-pelaku-pemerasan-dan-pengancaman-terhadap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.