Sumut Terkini
Usai Ungkap Dugaan Korupsi Smartboard, Kejari Langkat Raih Predikat Pertama Bidang Intelijen
Diketahui pencapaian yang diperoleh Kejari Langkat ini, tak lepas dari hasil pegungkapan beberapa kasus yang mentereng.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat meraih predikat peringkat pertama bidang intelijen dalam pencaplaian kinerja dan prestasi pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2025.
"Penetapan peringkat pertama yang diraih, berdasarkan indikator capaian kinerja, penyerapan anggaran, kepatuhan, ketepatan dalam pelaporan, serta dukungan terhadap kinerja bidang-bidang lain," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Kamis (11/12/2025).
Lanjut Nardo, prestasi ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Langkat khususnya pada Bidang Intelijen untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, serta responsivitas dalam menghadapi dinamika dan tantangan kedepannya.
"Tentunya capaian ini diraih berkat kerjasama dan dukungan dari Kejati Sumatera
Utara, Forkopimda, rekan-rekan media serta masyarakat Kabupaten Langkat," kata Nardo.
Diketahui pencapaian yang diperoleh Kejari Langkat ini, tak lepas dari hasil pegungkapan beberapa kasus yang mentereng.
Teranyar Kejaksaan Negeri Langkat, berhasil menetapakan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.
Adapun ketiga tersangka yaitu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syaiful Abdi, Kasi Sarpras, Supriadi dan Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Atas perbuatan ketiga tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar.
Bahkan yang paling terbaru, Kejari Langkat baru juga menetapkan tersangka Kepala Desa Serapuh Asli, berinisial NH.
NH terbukti melakukan mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, memalsukan laporan pertanggungjawaban, menggelapkan honor kader posyandu dan beberapa perbuatan lainnya dalam Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022-2024.
Perbuatan tersangka NH telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat sebesar Rp 387.012.800.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ratusan Warga Lalang Terima Manfaat Program Sosial KAI Divre I Sumut |
|
|---|
| Menteri Pariwisata RI Kunjungi Samosir, Vandiko Memohon Dukungan Pusat |
|
|---|
| Pemkab Toba Terapkan Sistem Kerja WFH Mulai 24 April 2026 |
|
|---|
| Kadis Kominfo Tebingtinggi Bantah Kena OTT Polda Sumut, Tapi Benarkan Diperiksa Seharian |
|
|---|
| Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RAKERDA-Kepala-Kejaksaan-Negeri-Langkat-Asbach.jpg)