Sumut Terkini
Hadapi Nataru 2026, Ruas Tol Simpang Panei Dibuka Secara Fungsional pada 16 Desember 2025
Selama masa fungsional, segmen Sinaksak–Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan (Rp 0).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Penampakan Gapura Tol Simpang Panei, Exit Tol terakhir yang dikerjakan PT Hamawas dari rangkaian Tol Kutepet (Kuala Tanjung - Tebingtinggi - Parapat) pada tahun 2025 ini.
Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre KUTEPAT di +62 812 9595 3536.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Bantah Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Sebut Brigadir SDS Dipatsus karena Masalah Etik |
|
|---|
| Usut Korupsi Rumah Susun Rp 6,4 Milliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera |
|
|---|
| Diduga Tanpa Pemeriksaan, 3 Warga Ditangkap, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Dikeluhkan |
|
|---|
| Masyarakat Nilai Pemerintah Tutup Mata Soal Jalan Buntu Pane yang Sudah Puluhan Tahun Rusak |
|
|---|
| Persiapan Digelar di Rumah Duka Jelang Kepulangan Praka Rico |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampakan-Gapura-Tol-Simpang-Panei-Exit-Tol-terakhir.jpg)