Sumut Terkini

Angka Perceraian di PN Siantar Capai 82 Kasus Sepanjang 2025, GKPS Ingatkan Ecclesia Domestica

Bila dirata-ratakan, jumlah 80-an kasus tersebut bertahan selama tiga tahun terakhir dan mendominasi seluruh gugatan perdata.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Alija Magribi
Penampakan Kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Angka perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada tahun 2025 mencapai 82 kasus.

Bila dirata-ratakan, jumlah 80-an kasus tersebut bertahan selama tiga tahun terakhir dan mendominasi seluruh gugatan perdata.

Terkait fenomena ini, Sekjen GKPS Jan Hotner Saragih selaku rohaniawan mengatakan pentingnya meningkatkan kualitas pendidikan pra-nikah terhadap calon pasangan yang ingin membangun rumah tangga. 

“Bahwa dalam mengambil keputusan berumah tangga itu ada konsekuensinya. Oleh sebab itu dibutuhkan pemahaman yang kuat terhadap calon pasangan bagaimana hakikat pernikahan itu sendiri,” kata Jan Hotner. 

Di dalam jemaat GKPS sendiri, angka perceraian terus dicegah.

Bahkan menurut Jan Hotner, perceraian di jemaat GKPS pada tahun 2025 tercatat ada 3 kasus di mana rumah tangga tersebut tak bisa diselamatkan. 

“Di kita (GKPS), kita terus memperkuat kualitas pra-nikah. Makanya di jemaat GKPS, angka perceraian cenderung kecil. Ada yang cerai, itupun kasusnya KDRT,” kata Jan Hotner. 

Jan Hotner pun memberikan “podah” atau nasihat yang ia kutip dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) yaitu Ecclesia Domestica yaitu gereja adalah rumah tangga.  

“Ada istilah latin yaitu Ecclesia Dimestica yang berarti rumah tangga adalah tempat bertumbuhnya iman dan kasih dan menjadi gereja itu sendiri,” kata Jan Hotner. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved