Sumut Terkini

Ayah di Padang Lawas Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sendiri

Peristiwa memilukan dialami seorang anak perempuan di Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ANAK DIRUDAPAKSA - AMH (42) ayah yang diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri, usai ditangkap Polisi, Jumat (9/1/2025). Polisi memastikan kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Peristiwa memilukan dialami seorang anak perempuan di Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Ia menjadi korban rudapaksa ayahnya sendiri berinisial AMH (42).

Orang yang seharusnya melindunginya, justru menjadi orang paling tega merusak hidupnya.

Akibat perbuatannya, AMH, pun kini sudah ditangkap personel Sat Reskrim Polres Padang Lawas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, saat ini tersangka masih diperiksa dan dilengkapi berkas perkaranya.

"Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,"kata Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (9/1/2026).

Polisi menerangkan, kasus ini bermula dari laporan S (38) ibu dari korban yang mengadu ke Polisi pada 5 Januari lalu tentang kelakuan suami terhadap anaknya.

Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka.

Ferry menyebut proses hukum akan terus berlanjut sebagai penegakan hukum, dan memberikan keadilan bagi korban.

"Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved