Sumut Terkini

Tak Puas Kalah di PTUN Medan, Eks Kades yang Dipecat Bupati Aci Lakukan Banding

Kubu pemohon menduga pemecatan yang dilakukan karena saat Pilkada sang Kades tidak ikut mendukung Bupati. 

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
BERI ARAHAN : Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ketika memberikan dikegiatan apel beberapa waktu lalu. Saat ini Eks Kades yang telah dipecatnya lakukan upaya hukum banding karena belum puas telah dipecat. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Eks Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara masih terus berjuang karena merasa belum mendapatkan keadilan atas pemecetan yang dilakukan Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan alias dr Aci.

Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa waktu lalu upaya hukum banding dilakukannya. Ia berharap agar putusan banding nanti bisa berpihak padanya. 

"Kalau ditanya alasan banding apa ya karena saya merasa terzolimi saja telah dipecat. Banding telah didaftarkan dan sudah ditangani semua sama pengacara. Harapannya bisa dikabulkanlah," ujar M Yusuf Batubara ketika diwawancarai, Jumat (9/1/2026). 

Yusuf mengatakan kemungkinan upaya hukum yang dilakukannya hanya sampai tingkat banding saja.

Disebut saat ini ia sudah merasakan dampak dari upaya hukum banding yang dilakukan. Saat ini dirasa setelah banding dilakukan Inspektorat kembali memanggilnya.

"Disuruh buat LPJ (laporan pertanggungjawaban APBDES) 2022 sama Inspektorat. Padahal sudah adanya dulu. Akhir tahun kemarin surat dari Inspektorat datang ke saya," kata Yusuf. 

Sementara terpisah Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar menyebut belum mengetahui upaya hukum yang telah diambil Eks Kades Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak itu.

Disebut biarlah hakim tinggi yang nanti memutus perkara yang diajukan. Disebut Pemkab yakin hasilnya sama seperti saat masih di PTUN

"Ya kita nggak ada masalah kalau yang bersangkutan lakukan upaya hukum. Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Yang jelas perkaranya kan sudah diputus di PTUN dimana pemberhentian yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan," kata M Yusuf. 

Sebelumnya Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan setelah digugat oleh M Yusuf Batubara yang sempat dipecat sebagai Kades.

Gugatan M Yusuf Batubara sebagai pemohon ditolak seluruhnya. Hal ini sesuai dalam amar putusan PTUN Medan No.58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025.

Pemkab sempat bilang Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 atas pemberhentian ditetapkan berdasarkan audit tujuan tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat.

Dari situ disimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang.

Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

Kasus pemecatan Kades Paluh Kurau ini sempat dikait-kaitkan dengan Pilkada 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved