Sumut Terkini
Pernyataan PT AR usai Izin Pertambangannya Resmi Dicabut Presiden Prabowo
PT AR akhirnya memberikan keterangan usai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mencabut izin usaha pertambangan.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Prasetyo Hadi merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 PBPH dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucap Prasetyo.
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.
"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo.
(ase/ Tribun-medan.com)
PT AR
| Dewan Pakar dan Dewan Penasihat PKS Sumut Dilantik, ini Nama-Namanya |
|
|---|
| Kurir 20 Kilogram Sabu Selamat dari Hukuman Mati, MA Vonis Seumur Hidup |
|
|---|
| BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank |
|
|---|
| Hari Bumi, DLH Buat Aksi Bersih dengan Ambil Sampah yang Hambat Arus Sungai Bah Bolon |
|
|---|
| Gugur di Lebanon, Tetangga Kenang Praka Rico Sempat Kerja Dekor Pelaminan Sebelum Jadi Tentara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-pintu-masuk-Tambang-Emas-Martabe.jpg)