Sumut Terkini

Pernyataan PT AR usai Izin Pertambangannya Resmi Dicabut Presiden Prabowo

PT AR akhirnya memberikan keterangan usai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mencabut izin usaha pertambangan.

TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
IZIN DICABUT - Suasana di pintu masuk Tambang Emas Martabe usai izin usaha pertambangan PT Agincourt Resources resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (21/1/2026). 

Prasetyo Hadi merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 PBPH dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucap Prasetyo.

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.

"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo. 

(ase/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Tags
PT AR
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved