Sumut Terkini

Badko HMI Sentil DPRD, Eks Kadishub Binjai Bertanggungjawab Atas Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir

Kepada DPRD Binjai, Yusril juga meminta untuk jangan hanya mengendepankan perjalanan dinas saja.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
PARKIR - Suasana kendaraan yang terparkir di Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dugaan kebocoran pendapat asli daerah (PAD) Kota Binjai, Sumatera Utara, dari sektor retribusi parkir sejak tahun 2022, 2023 dan 2024 kian mendapat sorotan tajam dari beberapa pihak. 

Teranyar badan koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) menuding mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai harus bertanggungjawab atas dugaan kebocoran tersebut.

Tak hanya itu, kepada wali kota, Badko HMI Sumut meminta jangan tutup mata atas persoalan tersebut. Sebab, Kota Binjai yang hanya lima kecamatan sejatinya dapat mengumpulkan retribusi parkir sesuai target dengan kondisi banyaknya juru parkir di lapangan.

"Mantan Kadishub Binjai harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran retribusi parkir. Jangan dibiarkan begitu saja, sebab masyarakat Kota Binjai sudah resah dengan jukir-jukir yang ada setiap lima meter," kata  Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra saat diminta tanggapannya, Selasa (10/2/2026).

Lanjut Yusril, dugaan kebocoran retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Binjai terjadi pada tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan target Rp 2 miliar. Namun yang terealisasi  tak sampai Rp 1 miliar. 

Saat itu, Kadishub Binjai dijabat oleh Chairin Simanjuntak, yang kini sudah duduk pada posisi strategis, Sekretaris Daerah (Sekda). 

Hubungan Chairin dengan wali kota bukan sekadar pimpinan dan bawahan. Mereka terhubung melalui tali keluarga dengan istri wali kota yakni, ipar-sepupu.

Disoal hubungan itu, Yusril menilai, hal tersebut harus dikesampingkan lebih dulu. Baginya, momentum ini sebagai pembenahan internal dalam rangka jelang setahun kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.

"Jika terjadi pembiaran, artinya wali kota mengetahui dan menutup mata atas dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut," ucap Yusril. 

"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus turun mendalami dan periksa dugaan kebocoran retribusi parkir ini, jika dibiarkan oleh pemerintah kota melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Masyarakat dikorbankan, diminta uang parkir namun diduga tidak masuk kas daerah," sambungnya. 

Kepada DPRD Binjai, Yusril juga meminta untuk jangan hanya mengendepankan perjalanan dinas saja.

Dugaan kebocoran pendapatan parkir dan keresahan masyarakat atas jukir ini, wajib direspon.

"DPRD Binjai yang menetapkan bersama target retribusi parkir sebesar Rp 2 miliar dan realisasi tak sampai 50 persen, harus bergerak. Buka rapat dengar pendapat, cecar Dishub dan jajarannya, kalau tidak mau menggelar itu, menimbulkan tanda tanya, DPRD itu juga pengawas pemerintah," kata Yusril. 

Terpisah, Chairin Simanjuntak yang kini sudah jabat Sekda Binjai saat dikonfirmasi tidak memberi jawaban.

Lain halnya Kadishub Binjai saat ini, Harimin Tarigan yang diduga tidak mau pusing atas dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved