Sumut Terkini

DP Tak Kunjung Dikembalikan, Konsumen Malah Digugat Pengembang

Dalam gugatannya, PT Samera Kani Sentosa menggugat atas tudingan pembatalan sepihak pembelian yang dilakukan tergugat.

Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
IST
Sidang gugatan PT Samera Kani Sentosa dengan pihak tergugat Faisal Riza di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (20/5/2026). Dua orang saksi dari penggugat dihadirkan untuk memberikan keterangan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang gugatan yang dilakukan oleh PT Samera Kani Sentosa terhadap tergugat Faisal Riza yang merupakan pembeli rumah.

Dalam gugatannya, PT Samera Kani Sentosa menggugat atas tudingan pembatalan sepihak pembelian yang dilakukan tergugat.

Selain itu, pihak PT Samera Kani Sentosa meminta agar Booking Fee sebesar Rp 20 juta dan uang muka sebesar Rp 300 juta dikembalikan hanya 50 persen ke pihak tergugat.

Selain itu, PT Samera Kani Sentosa juga meminta membayarkan uang kerugian immaterial sebesar Rp 500 juta.

Namun, dalam fakta persidangan, ditemukan bahwa pihak tergugat tidak ada melakukan pembatalan sepihak terhadap pembelian rumah tersebut.

Melainkan, pihak Faisal Riza tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan KPR di Bank BCA yang diajukan oleh pihak tergugat.

Pengacara tergugat, Muhammad Deni Royhan Azifa, mengaku apa yang ditudingkan oleh PT Samera Kani Sentosa tersebut merupakan tindakan yang tidak benar.

Sebab, menurutnya, kliennya Faisal Riza tidak pernah melakukan pembatalan sepihak dengan PT Samera Kani Sentosa.

"Dari persidangan, saksi yang dihadirkan mereka (penggugat) sudah jelas terang bahwa yang digugat dan yang di berikan kesaksiannya, sudah sangat jelas bertolak belakang," kata Pengacara Tergugat Muhammad Deni Royhan Azifa, Rabu (20/5/2026).


Katanya, tidak ada tertuang dalam perjanjian apabila bank ditolak, pembeli harus menggunakan bank yang bekerjasama dengan pihak perusahaan pengembang.


"Jadi, tidak ada diharuskan atau diwajibkan pihak pembeli harus mengikuti bank yang mereka bekerja sama. Seperti yang diajukan oleh klien kami di BCA Kisaran," terangnya.


Menurutnya, hak kontraktual yang dibuat oleh pihak penggugat dengan kliennya hanyalah sebatas jual beli dan berhak untuk mendapatkan pengembalian uang muka yang sudah disetor kepada PT Samera Kani Sentosa.


Sementara, Pengacara PT Samera Kani Sentosa saat diwawancarai hendak berkomentar dan memilih bungkam.


(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Tags
Sumut
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved