Sumut Terkini
Tersisa 7 Hari Lagi, Kompol Dedy Kurniawan Belum Kirim Nota Banding Pemecatan Dirinya
Kasubbid Penmas, Kompol MT Pasaribu mengatakan, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut belum menerima permohonan banding Kompol DK.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyampaikan Kompol Dedy Kurniawan, hingga saat ini belum mengirimkan nota banding usai diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sejak 6 Mei lalu.
Kasubbid Penmas, Kompol MT Pasaribu mengatakan, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut belum menerima permohonan banding Kompol DK.
Padahal, sidang kode etik profesi terhadap dirinya sudah digelar 14 hari lalu
"Sampai saat ini, belum mengajukan banding secara administrasi,"kata Kompol MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).
Kompol MT Pasaribu mengatakan, pada sidang kode etik profesi yang dilakukan pada 6 Mei lalu, Kompol Dedy Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Lalu ia menyatakan akan melakukan upaya banding karena tak terima dipecat dari Kepolisian.
Namun hingga saat belum mengirimkan nota banding, meski batas waktu tersisa 7 hari lagi.
Apabila sampai 21 hari tidak melengkapi administrasi banding, kemungkinan pemecatan DK final.
"tenggang waktu 21 hari. Jika dalam 21 hari tidak mengajukan banding, hukum tetap."
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera menyatakan mengambil langkah tegas terhadap Kompol Dedy Kurniawan, personel yang viral diduga hisap rokok elektrik mengandung narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari ini, Kompol Dedy Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sidang dipimpin Karo SDM, Polda Sumut dengan hasil PTDH,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026).
Ferry menjelaskan, usai diputuskan dipecat, Kompol DK mengajukan banding.
Adapun dalam sidang, lanjut Ferry, tidak ada yang meringankan perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 tersebut.
Sedangkan yang memberatkan, Dedy dianggap tidak kooperatif.
| 49 Batang Kayu Berukuran Besar Ditemukan di Perkebunan Warga di Asahan |
|
|---|
| Warga Paluta Lapor Propam Polda, Sekuriti Kebun Jadi Tersangka Usai Tangkap Terduga Pencuri Sawit |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Perkuat Pasukan Satpol PP, PPPK Paruh Waktu Dialihkan jadi Personil Satpol |
|
|---|
| Tempuh 8 Jam, David Nainggolan Nyetir Sendiri dari Humbahas demi Ujian Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Siantar Krisis Petani Muda, Pemko Siantar Sebut Mayoritas Petani Berusia 55 Tahun Lebih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kompol-Dedy-Kurniawan-Dipatsuskan-Polda-Sumut_.jpg)