Sumut Terkini

Developer Perumahan Gugat Customer yang Minta DP Dikembalikan

Dalam gugatannya, PT Samera Kani Sentosa menggugat atas tudingan pembatalan sepihak pembelian yang dilakukan tergugat.

Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
IST
Sidang gugatan PT Samera Kani Sentosa dengan pihak tergugat Faisal Riza di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (20/5/2026). Dua orang saksi dari penggugat dihadirkan untuk memberikan keterangan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - PT Samera Kani Sentosa gugat customernya Faisal Riza yang merupakan pembeli rumah di Komplek Samera nomor 26 A Johor ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Dalam gugatannya, PT Samera Kani Sentosa menggugat atas tudingan pembatalan sepihak pembelian yang dilakukan tergugat.

Selain itu, pihak PT Samera Kani Sentosa meminta agar Booking Fee sebesar Rp 20 juta dan uang muka sebesar Rp 300 juta dikembalikan hanya 50 persen ke pihak tergugat.

Selain itu, PT Samera Kani Sentosa juga meminta membayarkan uang kerugian immaterial sebesar Rp 500 juta.

Dede Aquari Surbakti, pengacara penggugat menjelaskan gugatan yang diajukan ke PN Kisaran bukan tanpa dasar.

Katanya, pihaknya memiliki bukti Faisal Riza mengajukan surat pada tanggal 19 November dan 10 Desember 2025.

"Intinya, dari surat itu menyatakan FR tidak ingin melanjutkan pembelian satu unit rumah di A 26 Samera Johor dengan mekanisme KPR," kata penasihat hukum PT Samera Kani Sentosa Dede Aquari Surbakti, Jumat (22/5/2026).

Katanya, pengajuan kredit KPR bank BCA Kisaran dilakukan oleh pembeli Faisal Riza secara mandiri bukan melalui pengembangan.

"Padahal, klien kami telah menjelaskan agar lebih baik mengajukan KPR pada Bank rekanan PT Samera Kani Sentosa," katanya.

Akibatnya, pengajuan KPR bank milik Faisal Riza ditolak oleh BCA Kisaran tanpa alasan yang jelas.

Dan atas dasar penolakan itu, Faisal Riza tidak lagi bersedia melakukan proses KPR pada Bank lain.

"Ketentuan mengenai pembatasan secara jelas telah diatur dalam surat bukti pemesanan, apabila calon pembeli tidak melanjutkan pembelian atau melakukan pembatalan, maka uang tanda booking fee payment yang telah dibayarkan akan dikembalikan 50 persen," katanya.

Pengacara tergugat Faisal Riza, Muhammad Deni Royhan Azifa, mengaku apa yang ditudingkan oleh PT Samera Kani Sentosa tersebut merupakan tindakan yang tidak benar.

Sebab, menurutnya, kliennya Faisal Riza tidak pernah melakukan pembatalan sepihak dengan PT Samera Kani Sentosa.

"Dari persidangan, saksi yang dihadirkan mereka (penggugat) sudah jelas terang bahwa yang digugat dan yang di berikan kesaksiannya, sudah sangat jelas bertolak belakang," kata Pengacara Tergugat Muhammad Deni Royhan Azifa, Rabu (20/5/2026).

Katanya, tidak ada tertuang dalam perjanjian apabila bank ditolak, pembeli harus menggunakan bank yang bekerjasama dengan pihak perusahaan pengembang.

"Jadi, tidak ada diharuskan atau diwajibkan pihak pembeli harus mengikuti bank yang mereka bekerja sama. Seperti yang diajukan oleh klien kami di BCA Kisaran," terangnya.

Menurutnya, hak kontraktual yang dibuat oleh pihak penggugat dengan kliennya hanyalah sebatas jual beli dan berhak untuk mendapatkan pengembalian uang muka yang sudah disetor kepada PT Samera Kani Sentosa.

Katanya, Kliennya memiliki hak penuh untuk menolak tidak menggunakan bank yang diajukan oleh PT Samera Kani Sentosa akibat bunga yang berbeda dengan BCA.

"Ada perbedaan yang cukup tinggi, sehingga klien kami tidak ada membatalkan sepihak. Karena seusai dengan penolakan yang dikeluarkan oleh BCA Kisaran. Ini bentuk kedzaliman yang dilakukan oleh pengembang kepada klien kami," pungkasnya.


(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved