Viral Medsos

Tanggapan Resmi Menkeu Purbaya, Kabar Gaji PNS, TNI-Polri Naik 12 Persen, Penjelasan Sebenarnya

Beredar di media sosial gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan naik. Tak hanya PNS, gaji TNI, Polri dan PPPK juga dikabarkan naik.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Kolase Youtube Kompas TV
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar di media sosial gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan naik.

Tak hanya PNS, gaji TNI, Polri dan PPPK juga dikabarkan naik.

Besaran kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Disebutkan kenaikan gaji PNS 12 persen tersebut mulai Oktober dan dirapel November.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menanggapinya.

Sebelumnya, terkait Kenaikan Gaji PNS tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 79 Tahun 2025.

Presiden Prabowo  telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Meski Perpres 79/2025 sudah terbit, namun realisasi Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK itu hingga kini belum diumumkan. 

Purbaya Yudhi Sadewa kemudian memberikan klarifikasi yang tegas terhadap kabar Kenaikan Gaji PNS tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.

Alasannya sangat jelas: belum ada arahan dan dasar hukum baru yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.

Implikasinya, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen saat ini masih mengacu sepenuhnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu pensiun pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelas, Iuran Naik? Menkeu Purbaya Bertemu Menkes

Beban Berat Pensiunan

Kemenkeu beralasan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ruang fiskal yang terbatas dialokasikan untuk membiayai proyek strategis nasional, subsidi energi, dan dukungan pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” ulangnya.

Namun, di sisi lain, penundaan ini menjadi beban berat bagi para pensiunan. 

Kenaikan inflasi dan melambungnya harga bahan pokok serta biaya kesehatan, otomatis menggerus daya beli mereka.

Para pakar ekonomi bahkan memperingatkan bahwa stagnasi gaji pensiunan dapat berdampak negatif pada penurunan konsumsi rumah tangga secara nasional, terutama pada sektor esensial.

Peluang dan Usulan "Penyesuaian Otomatis"

Meski demikian, harapan belum sepenuhnya padam.

Sejumlah organisasi pensiunan gencar mengusulkan skema penyesuaian otomatis terhadap gaji pensiunan yang terikat dengan tingkat inflasi tahunan.

Skema ini memungkinkan gaji pensiunan naik dalam kisaran tertentu setiap tahun tanpa perlu menunggu regulasi baru, sebuah langkah yang dinilai lebih realistis untuk menjaga daya beli tanpa membebani APBN secara mendadak.

Peluang penyesuaian gaji pensiunan 2025 masih terbuka, terutama jika Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan arahan kebijakan baru pada akhir tahun atau semester kedua 2025.

Pada akhirnya, kenaikan gaji pensiunan bukan sekadar urusan nominal, tetapi menyangkut martabat dan penghargaan atas dedikasi puluhan tahun para abdi negara.

 
Sambil menunggu kebijakan yang adil dan manusiawi, para pensiunan diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi dari instansi terkait, terutama PT Taspen.

Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025

Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:

Guru

Dosen

Tenaga kesehatan

Penyuluh

Anggota TNI/Polri

Pejabat negara

Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, 5 Hari Idul Fitri Merangkap Weekend

Besaran Gaji ASN 2025

Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.

Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1. Gaji PNS 2025

Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta

Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta

Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta

Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

2. Gaji PPPK 2025

Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta

Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta

Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta

Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

 Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Seperti diberitakan, ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri. akan mendapat kenaikan gaji.

Selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya.

Sementara besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat/golongan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, 5 Hari Idul Fitri Merangkap Weekend

Baca juga: Syarat Portugal Lolos ke Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo dkk Jamu Hongaria Malam Ini

Baca juga: Tanggapan Prabowo, Kereta Cepat Whoosh Merugi,Menkeu Purbaya Tolak Utang 116 Triliun Ditanggung APBN

Sumber: Kompas.com/ Poskupang/Tribun Network/bangkapos
 

Baca juga: Penyebab Kementerian BUMN Akan Dihapus, Kabar Serius dari DPR, Katua Baleg: Sudah Masuk Prolegnas

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved