TAG
oknum ASN Puskesmas Mandrehe Utara
-
PT Medan Perkuat Vonis 7 Tahun Oknum ASN Nias yang Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman penjara 7 tahun terhadap oknum ASN Puskesmas Mandrehe Utara
Sabtu, 25 Juni 2022