Breaking News

Berita Tapsel Terkini

Pemkab Tapsel Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Sumut, Catat Waktunya

Di Tapanuli Selatan, Bupati Gus Irawan telah menandatangani Surat Edaran Nomor 900.1.13/7703/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di Sumatera Utara pembebasan pajak kendaraan dimulai 1 Okteber hingga akhir tahun 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan pembebasan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.

Program pemutihan dan diskon PKB di Sumut mulai berlaku dari 1 Oktober hingga akhir tahun 2025.

Dalam program pemutihan ini, masyarakat mendapat diskon PKB hingga 5 persen bagi kendaraan yang taat pajak, membayar sebelum jatuh tempo, dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada juga pembebasan tunggakan PKB sebelum tahun 2024 dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Di Tapanuli Selatan, Bupati Gus Irawan telah menandatangani Surat Edaran Nomor 900.1.13/7703/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

Surat edaran ini berisi tentang pelaksanaan program pemutihan dan diskon PKB tahun 2025 di lingkungan Pemkab Tapsel.

"Program ini bermanfaat dan membantu masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajibannya tanpa denda sanksi. Bahkan, ada diskon khusus," kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan, Yusuf Nasution, Selasa (14/10/2025).

Yusuf juga menjelaskan, kesempatan warga mendapat program pemutihan kendaraan sudah seharusnya dimanfaatkan.

"Sebab, kesempatan ini terkadang belum tentu ada setiap tahun dan hanya berlaku dua bulan saja," ujarnya.

"Ini kesempatan yang baik bagi warga yang memiliki kendaraan mati pajak," imbuhnya.

Ia menambahkan, pembayaran program pemutihan ini akan langsung disetorkan ke kas negara. Untuk itu, masyarakat tidak perlu ragu mengurus perpanjangan PKB.

"Ini adalah kesempatan bagus karena sudah bebas sanksi," jelasnya.

(ase/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved