TRIBUN WIKI

Rekam Jejak dan Profil Burhanuddin Abdullah, Eks Napi Koruptor yang Diberi Penghargaan oleh Prabowo

Burhanuddin Abdullah adalah eks napi koruptor yang pernah divonis 5 tahun penjara. Ia merupakan mantan Gubernur BI.

|
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
KompasTV
TERIMA PENGHARGAAN- Burhanuddin Abdullah, eks napi koruptor terima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pada Pilpres 2024 lalu, Burhanuddin Abdullah sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka . 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat tengah menyoroti sosok dan profil Burhanuddin Abdullah.

Burhanuddin Abdullah adalah eks napi koruptor yang pernah divonis lima tahun penjara karena korupsi dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar.

Pada Senin (25/8/2025) kemarin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini justru mendapat penghargaan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Profil Dwi Hartono, Otak Penculik dan Pembunuh Kepala Cabang Bank BUMN, Motivator Pendiri Guruku.com

Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah saat ditemui di Markas TKN Fanta, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah saat ditemui di Markas TKN Fanta, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Penghargaan itu berupa Bintang Mahaputera Adipradana.

Bintang Mahaputera Adipradana adalah salah satu kelas tanda kehormatan tertinggi di Indonesia yang diberikan oleh Presiden kepada individu yang dianggap berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara.

Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang telah memberikan pengabdian dan jasa besar di berbagai bidang seperti sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi, yang bermanfaat untuk kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa serta negara.

Bintang Mahaputera Adipradana diberikan dalam bentuk selempang dengan bintang yang dipakai di pinggang kiri, lengkap dengan patra yang dikenakan di dada kiri dan miniatur pada lidah baju.

Baca juga: Profil Fandy Christian, Suami Dahlia Poland yang Kini Diserbu Warganet di Tengah Isu Perceraian

Sebelum tahun 1972, penghargaan ini diberikan dalam bentuk kalung.

“Atas nama bangsa dan negara Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdian saudara-saudari sekalian. Semoga jasa dan pengabdiannya menjadi warisan bagi generasi penerus bangsa,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara pada Senin (25/8/2025).

Namun, pemberian penghargaan terhadap Burhanuddin Abdullah ini memicu pro kontra.

Ada yang sepakat, tapi banyak juga yang tidak sepakat.

Sebab, mereka yang tidak sepakat mempertimbangkan status Burhanuddin Abdullah yang pernah dipenjara karena korupsi.

Lantas, seperti apa sosok, profil dan biodata Burhanuddin Abdullah ini?

Baca juga: Profil Dahlia Poland, Aktris Blasteran Amerika yang Diterpa Isu Cerai dengan Suami Fandy Christian

Profil dan Biodata Burhanuddin Abdullah

Burhanuddin Abdullah adalah seorang ekonom dan pejabat publik Indonesia yang memiliki rekam jejak karier penting sekaligus kontroversial.

Ia lahir di Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1947.

Adapun pendidikannya, Burhanuddin Abdullah menyandang gelar Sarjana Pertanian (Ir) dari Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran, Bandung (1974).

Ia juga menyandang gelar Master of Arts (MA) di bidang Ekonomi dari Michigan State University, Amerika Serikat (1984).

Burhanuddin Abdullah TKN Prabowo
Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah. Eks Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah, ditunjuk sebagai komisaris utama (komut) PLN (Persero).

Baca juga: Panglima TNI Mutasi Pati, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana Jabat Danpuspomad, Ini Profil dan Biodatanya

Lalu, Board of Advisors di Prasasti Center for Policy Studies ini pun turut menyandang gelar Doktor Honoris Causa bidang ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) pada 2006.

Dalam kariernya, Burhanuddin Abdullah menjadi staf di Bank Indonesia (BI) sejak 1979.

Karena kemampuannya, ia pun sempat ditunjuk sebagai Kepala Bagian Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan Internasional Bank Indonesia (1994-1995).

Lalu, ia sempat ditunjuk sebagai Wakil Kepala Bidang Riset Ekonomi dan Moneter BI (1996-1998).

Di masa reformasi, Burhanuddin Abdullah juga sempat menjabat sebagai Direktur Direktorat Luar Negeri BI (1998-2000).

Baca juga: SOSOK Rio Ngumoha, Bintang Baru Pencetak Gol Termuda Sepanjang Sejarah Liverpool

Pada tahun 2000, kariernya makin bersinar.

Ia ditunjuk sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (2000-2001).

Setelahnya, ia sempat ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kabinet Gotong Royong di bawah Presiden Abdurrahman Wahid (2001).

Kemudian, ia ditunjuk sebagai Gubernur Bank Indonesia (2003-2008).

Tidak hanya itu, ia sempat ditunjuk sebagai Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia.

Selain aktif dalam dunia perbankan, Burhanuddin Abdullah juga aktif di organisasi.

Dia pernah ditunjuk sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) selama dua periode (2003-2006 dan 2006-2008).

Baca juga: Profil Marsda TNI Daan Sulfi, Eks Danlanud Soewondo Jabat Danpuspom AU

Tersandung Kasus Hukum Tindak Pidana Korupsi

Pada tahun 2008, Burhanuddin Abdullah justru tersandung kasus hukum.

Ia terlibat dalam korupsi aliran dana BI.

Dalam perkara tersebut, Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.

Ia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 250 juta.

Baca juga: Profil Asri Ludin Tambunan, Bupati Deli Serdang Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Dalam perkara korupsi ini, hakim menilai bahwa Burhanuddin Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI telah terbukti bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar.

Dana itu digunakan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta amendemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).

Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Hakim menyebutkan, Burhanuddin bersalah lantaran menyetujui pengambilan dana YPPI, meski dia sendiri ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lain.

Baca juga: Profil Kolonel Pnb Tiopan Hutapea, Danlanud Soewondo yang Baru, Penerbang Pesawat Angkut Ringan

Sempat Jadi Rektor

Setelah menuntaskan masa tahanannya di penjara, Burhanuddin Abdullah justru sempat dipercaya menjadi Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN).

Ia menjabat sebagai Rektor IKOPIN periode 2011-2023.

Setelah tuntas jadi rektor, Burhanuddin Abdullah kemudian ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejak Juli 2024.

Ia juga sempat ditunjuk sebagai Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara pada 2025.

Sudah Pernah Dapat Penghargaan

Pada tahun 2007, tepatnya sebelum terjerat korupsi, Burhanuddin Abdullah ternyata pernah mendapat penghargaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketika menjabat sebagai Gubernur BI, Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini pernah diberi penghargaan Bintang Mahaputera Utama.

Namun, di era Presiden Prabowo Subianto, ia kembali mendapat penghargaan.

Penghargaan itu berupa Bintang Mahaputera Adipradana.

Bintang Mahaputera Adipradana adalah tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia, yang menunjukkan pengakuan resmi negara atas jasa luar biasa individu dalam berbagai bidang yang berkontribusi besar bagi kemajuan dan kejayaan Indonesia.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved