TRIBUN WIKI
Sejarah Hamparan Perak, Kampung yang Dibuka Datuk Setia Raja Tahun 1823
Kecamatan Hamparan Perak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara didirikan oleh Datuk Setia Raja tahun 1823.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Urung ini merupakan salah satu dari empat Urung atau daerah adat yang membentuk Kesultanan Deli, bersama Urung Serbanyaman, Urung Senembah Deli, dan Urung Sukapiring.
Pada tahun 1823, atau sekitar abad ke 19, Datuk Setia Raja kemudian mendirikan kampung di dataran rendah yang ada dekat pesisir itu.
Baca juga: Sejarah Bangunan Balai Kota Lama Medan yang Kini Jadi Hotel Grand City Hall Medan
Kala itu, nama Hamparan Perak tidak serta merta muncul.
Ketika Datuk Setia Raja menginjakkan kakinya di wilayah yang kini masuk ke Kabupaten Deli Serdang tersebut, sang tokoh menemukan sekeping perak yang terhampar di tanah itu.
Keturunan dari Sultan Sri Ahmad ini kemudian memberi nama kampung tersebut Hamparan Perak.
Sejak saat itu, wilayah tersebut diberi nama Hamparan Perak.
Ddatu Setia Raja kemudian memindahkan istananya dari Pangkalan Buluh ke Hamparan Perak.
Baca juga: Sejarah G30S PKI, Kisah Kelam yang Menewaskan Sejumlah Jenderal TNI
Pemerintahan Adat
Kawasan Hamparan Perak di masa itu tidak hanya menjadi sebuah kampung belaka.
Datuk Setia Raja membangun sistem pemerintahan adat yang terorganisir di kawasan tersebut, menjadikan Hamparan Perak sebagai pusat pemerintahan Urung Sapuluh Dua Kuta, bagian dari Kesultanan Deli.
Ia juga memimpin masyarakat dengan gelar Panglima Setia Raja Wazir Sapuluh Dua Kuta dan melanjutkan tradisi kepemimpinan yang berhubungan dengan adat dan Islamisasi di kawasan itu.
Baca juga: Sejarah Siantar Hotel, Saksi Bisu Kota Siantar Sejak Masa Kolonial
Pendirian kampung ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam sejarah sosial-politik masyarakat Melayu Deli, dengan pengaruh budaya, agama, dan politik yang signifikan hingga masa modern diteruskan oleh para penerusnya seperti Datuk Adil dan lainnya.
Sistem pemerintahan adat yang dibangun mencakup pengaturan sosial, adat istiadat, dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan lokal serta hubungan dengan Kesultanan Deli secara keseluruhan(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.