TRIBUN WIKI

Sejarah Hamparan Perak, Kampung yang Dibuka Datuk Setia Raja Tahun 1823

Kecamatan Hamparan Perak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara didirikan oleh Datuk Setia Raja tahun 1823.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
INTERNET
Kondisi Kecamatan Hamparan Perak di Tahun 1970-an 

Urung ini merupakan salah satu dari empat Urung atau daerah adat yang membentuk Kesultanan Deli, bersama Urung Serbanyaman, Urung Senembah Deli, dan Urung Sukapiring.

Pada tahun 1823, atau sekitar abad ke 19, Datuk Setia Raja kemudian mendirikan kampung di dataran rendah yang ada dekat pesisir itu.

Baca juga: Sejarah Bangunan Balai Kota Lama Medan yang Kini Jadi Hotel Grand City Hall Medan

Kala itu, nama Hamparan Perak tidak serta merta muncul.

Ketika Datuk Setia Raja menginjakkan kakinya di wilayah yang kini masuk ke Kabupaten Deli Serdang tersebut, sang tokoh menemukan sekeping perak yang terhampar di tanah itu.

Keturunan dari Sultan Sri Ahmad ini kemudian memberi nama kampung tersebut Hamparan Perak.

Sejak saat itu, wilayah tersebut diberi nama Hamparan Perak.

Ddatu Setia Raja kemudian memindahkan istananya dari Pangkalan Buluh ke Hamparan Perak.

Baca juga: Sejarah G30S PKI, Kisah Kelam yang Menewaskan Sejumlah Jenderal TNI

Pemerintahan Adat 

Kawasan Hamparan Perak di masa itu tidak hanya menjadi sebuah kampung belaka.

Datuk Setia Raja membangun sistem pemerintahan adat yang terorganisir di kawasan tersebut, menjadikan Hamparan Perak sebagai pusat pemerintahan Urung Sapuluh Dua Kuta, bagian dari Kesultanan Deli.

Ia juga memimpin masyarakat dengan gelar Panglima Setia Raja Wazir Sapuluh Dua Kuta dan melanjutkan tradisi kepemimpinan yang berhubungan dengan adat dan Islamisasi di kawasan itu.

Baca juga: Sejarah Siantar Hotel, Saksi Bisu Kota Siantar Sejak Masa Kolonial

Pendirian kampung ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam sejarah sosial-politik masyarakat Melayu Deli, dengan pengaruh budaya, agama, dan politik yang signifikan hingga masa modern diteruskan oleh para penerusnya seperti Datuk Adil dan lainnya.

Sistem pemerintahan adat yang dibangun mencakup pengaturan sosial, adat istiadat, dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan lokal serta hubungan dengan Kesultanan Deli secara keseluruhan(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved