Rektor USU Terpilih

Profil dan Harta Kekayaan Muryanto Amin, Rektor USU Terpilih yang Terseret Isu Dugaan Korupsi Jalan

Muryanto Amin kembali terpilih sebagai Rektor USU untuk periode 2026–2031. Pemilihan berlangsung di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

|
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Instagram @muryantoamin
TERPILIH KEMBALI- Muryanto Amin terpilih kembali sebagai Rektor USU periode 2026-2031. Proses pemilihan berlangsung di gedung Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta. 
Ringkasan Berita:
  • Muryanto Amin kembali terpilih sebagai Rektor USU untuk periode 2026-2031
  • Pemilihan berlangsung di gedung Imipas, Jakarta
  • Muryanto Amin memperoleh 22 suara atau 70,75 persen suara
  • Dua pesaingnya yang lain, Prof Dr Poppy Anjelita Zaitun Hsb., M.Si., Apt dan Prof Dr Isten Sihaloho, S.P., M.P. masing-masing cuma memperoleh 4 suara atau 13 persen

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Muryanto Amin kembali terpilih sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) untuk periode 2026–2031.

Proses pemilihan Rektor USU ini berlangsung di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dalam proses pemilihan ini, Muryanto Amin meraih 22 suara atau 70,75 persen.

Sedangkan dua pesaingnya, Prof Dr Poppy Anjelita Zaitun Hsb., M.Si., Apt dan Prof Dr Isten Sihaloho, S.P., M.P. sama-sama meraih 4 suara atau 13 persen. 

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar UGM Soal Ijazah Jokowi

Humas USU, Amalia Meutia mengatakan pemilihan diikuti oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Gedung Imipas, Jakarta.

"Untuk info hasilnya, kita tunggu pernyataan resmi dari pimpinan ya,” kata Amalia, Selasa (18/11/2025).

Rektor USU, Muryanto Amin membantah adanya calo dan mahasiswa siluman di kampus yang ia pimpin
Rektor USU, Muryanto Amin membantah adanya calo dan mahasiswa siluman di kampus yang ia pimpin (TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN)

Sempat Tertunda

Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) ini sempat tertunda beberapa waktu lalu.

Sesuai jadwal, semestinya pemilihan dilangsungkan pada 2 Oktober 2025.

Namun, pemilihan tersebut ditunda oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Baca juga: Profil Rivan Nurmulki, Andalan Opposite Timnas Voli Putra Indonesia Digeber Latihan di China

Penundaan ini dilakukan agar proses pemilihan rektor dapat dijalankan secara sah dan legitimate dengan persiapan yang matang.

Alasan penundaan terutama karena adanya laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses seleksi calon rektor.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) USU dan Forum Penyelamat USU.

Surat laporan dengan nomor 61/B/PP/X/2025 itu masuk ke Mendiktisaintek sehari sebelum pemilihan digelar, atau Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Profil Marcus Rashford, Pemain Barcelona yang Kini Mulai Dilirik Chelsea

Surat tersebut berisi keberatan terhadap proses Pilrek USU.

Berkenaan dengan ini, media kampus, Suara USU sempat menerbitkan sebuah artikel mengenai isi surat laporan PP IKA USU. 

Dalam surat itu disebutkan adanya anggota Senat Akademik yang memotret surat suara di dalam bilik suara. 

PP IKA USU juga menuliskan bahwa pimpinan sidang memperbolehkan pemilih membawa telepon genggam ke bilik suara.

Dalam surat itu turut dicantumkan pernyataan Humas USU kepada media yang menyebut tidak adanya peraturan tertulis mengenai hal tersebut.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Agustinus Purboyo, Danseskoad Akmil 92 dari Kavaleri Jebolan Kings College London

PP IKA USU juga mencantumkan bahwa mereka telah menyampaikan dua surat sebelumnya kepada Mendiktisaintek, yaitu Surat Nomor 46/B/PP/IV/2025 tertanggal 19 April 2025 dan Surat Nomor 49/B/PP/IV/2025 tertanggal 23 April 2025.

Kedua surat tersebut memuat dugaan praktik KKN dan pelanggaran administrasi berat.

Dalam surat terbaru, PP IKA USU menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pemilihan Rektor USU.

Surat itu juga berisi permohonan penangguhan hasil penyaringan, pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan kecurangan, serta pernyataan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

Rektor USU Muryanto Amin saat menjelaskan beberapa program USU selama lima tahun ke depan beberapa waktu lalu.
Rektor USU Muryanto Amin saat menjelaskan beberapa program USU selama lima tahun ke depan beberapa waktu lalu. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Baca juga: Profil Rizky Ridho, Kapten Persija Jakarta Puncaki Nominasi FIFA Puskas Award 2025

Terseret Isu Dugaan Korupsi Jalan Pemprov Sumut

Nama Muryanto Amin sempat terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi jalan di Sumut yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.

Dalam perkara ini, Muryanto Amin sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rektor. Sudah kita panggil, tapi yang bersangkutan belum datang ya. Belum hadir. Nah kita akan panggil kembali tentunya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Profil Rodtang Jitmuangnon, Mantan Raja Divisi Kelas Terbang Muay Thai Mundur dalam Ajang ONE 173

Asep mengatakan, pemeriksaan Muryanto dibutuhkan untuk mendalami adanya keterlibatan rektor USU itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut tersebut.

Salah satu yang akan didalami yakni apakah Muryanto ikut terlibat dalam proyek tersebut karena keahliannya atau kedekatan dengan lingkaran kolega (circle) tertentu.

“Ya kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang di-hire itu karena expert. Karena memang keahliannya di bidang penganggaran ataukah ada masalah lain,” ujarnya.

“Ada hal lain yang maksudnya begini (misal) ternyata dia (Rektor USU) bukan expert. Bukan apa tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan,” sambungnya.

Baca juga: SOSOK Dua Pemancing Terseret Ombak Ujang Agus dan Deni Setiawan Masih Hilang

Kasus Plagiarisme

Muryanto Amin juga sempat tersandung kasus dugaan plagiarisme.

Komite Etik USU memutuskan rektor terpilih, Muryanto Amin bersalah perihal perbuatan Self- Plagiarism. Akibatnya, ia dihukum penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun.

Terkait self plagiarism ini, Muryanto diminta untuk mengembalikan insentif karya ilmiah atas terbitnya artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017, ke Kas Universitas Sumatera Utara.

Baca juga: SOSOK Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, Asops Panglima Akmil 92 Penyandang Beragam Brevet Luar Negeri

Saat dikonfirmasi ke Wakil Rektor 3 USU, Mahyuddin Nasution membenarkan bahwa surat ini dikeluarkan dari hasil rapat komite etik yang diselenggarakan, Kamis (14/1/2021).

"Iya, memang itu surat SK dari rektor USU. Itu berdasarkan hasil komite etik dan disahkan semalam. Baru tadi disuruh rektor untuk diedarkan ke para wartawan bahwa kita sudah mengeluarkan SK supaya jangan ada selebaran lain," ungkap Mahyuddin, Jumat (15/1/2021).

Lanjutnya, ia menuturkan jika dalam sidang Komite Etik tersebut juga turut dihadiri Muryanto Amin yang mengetahui hasil keputusan tersebut.

Rektor USU Muryanto Amin saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Universitas, Selasa (12/10/2021),
Rektor USU Muryanto Amin saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Universitas, Selasa (12/10/2021), (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Profil Muryanto Amin

Muryanto Amin adalah akademisi dan dosen ilmu politik di Universitas Sumatera Utara (USU) yang lahir pada 30 September 1974.

Ia menempuh pendidikan S1 Ilmu Sosial di USU (1992-1997), kemudian meraih gelar S2 dan S3 Ilmu Politik dari Universitas Indonesia pada 2008 dan 2013.

Muryanto juga pernah mengikuti beberapa kursus internasional terkait politik dan akademik, antara lain di Ohio University (USA) dan di Jerman.

Baca juga: Profil AKP Resti Widya Sari, Kasat Lantas Deli Serdang yang Baru Sebulan Menjabat

Karier akademiknya dimulai sebagai asisten dosen di USU (2002-2006), kemudian menjadi dosen tetap, pemimpin redaksi jurnal ilmu politik, dan aktif di berbagai jabatan akademik serta organisasi politik.

Muryanto Amin menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU periode 2016-2021, di mana ia dikenal inovatif dalam digitalisasi layanan akademik.

Pada 2021, ia dilantik sebagai Rektor ke-16 Universitas Sumatera Utara untuk periode 2021-2026.

Selain karier akademik, ia pernah menjadi anggota Dewan Kota Medan (2013-2018), Direktur Eksekutif Vote Institute, dan Komisaris PT Perkebunan Nusantara V.

Ia dikenal aktif dalam pengembangan ilmu politik lokal dan pembelajaran demokrasi di kalangan mahasiswa.

Muryanto Amin merupakan anak sulung dari empat bersaudara dan mantan aktivis HMI.

Biodata Muryanto Amin

  • Nama: Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si.

  • Lahir: 30 September 1974

  • Pendidikan: S1 Ilmu Sosial (USU), S2 & S3 Ilmu Politik (UI)

  • Karier: Dosen Ilmu Politik USU, Dekan FISIP USU (2016-2021), Rektor USU (2021-2026), Anggota Dewan Kota Medan, Komisaris PTPN V, Direktur Eksekutif Vote Institute

  • Keahlian: Ilmu Politik, khususnya politik lokal dan demokrasi

  • Inovasi: Digitalisasi layanan akademik di FISIP USU

  • Aktivitas lain: Mantan aktivis HMI, pemimpin redaksi jurnal ilmu politik, kursus internasional di USA dan Jerman

Harta Kekayaan Muryanto Amin

Muryanto Amin telah melaporkan harta kekayaan miliknya ke KPK.

Dalam laporan yang disampaikan pada 30 Maret 2025 untuk Periodik 2024, harta kekayaan Muryanto Amin mencapai Rp 15.276.517.560.

Harta tersebut naik dari tahun sebelumnya.

Menurut laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik Muryanto Amin yang ada di laman KPK, harta kekayaan Muryanto Amin pada 2023 senilai Rp 14.971.330.008.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 12.050.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

2. Bangunan Seluas 54 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

3. Bangunan Seluas 33 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/108 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

5. Bangunan Seluas 400 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.250.000.000

6. Bangunan Seluas 276 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 230.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 65.000.000

2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 165.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 166.060.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.375.402.009

F. HARTA LAINNYA Rp. 205.055.551

Sub Total Rp. 17.026.517.560

III. HUTANG Rp. 1.750.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.276.517.560

(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved