TRIBUN WIKI

33 Istilah, Nama dan Kode Makanan Mengandung Babi yang Wajib Diketahui

Pada produk makanan tertera sejumlah istilah kandungan babi atau kode E pada makanan yang harus diketahui umat muslim.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
ChatGPT
PERIKSA KEMASAN- Ilustrasi seorang pengunjung super market saat memeriksa kemasan makanan untuk memastikan produk yang dijual apakah halal atau haram. Ada beberapa istilah kandungan babi pada makanan yang wajib diketahui umat muslim. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi umat Islam, memahami kode makanan mengandung babi, mengenali istilah kandungan babi, serta mengetahui label non halal dan berbagai kode E pada makanan adalah hal yang sangat penting.

Apalagi saat ini banyak produk impor beredar di pusat perbelanjaan dengan komposisi yang tidak selalu mudah dipahami.

Islam sendiri telah memberi ketentuan tegas agar pemeluknya hanya mengonsumsi makanan halal dan menjauhi yang haram.

Baca juga: Sejarah Ayam Goreng Widuran Non Halal yang Viral di Kota Solo

Kuliner Non Halal Populer di Kota Medan
Kuliner Non Halal Populer di Kota Medan (HO)

Perintah tersebut tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 168, yang mengingatkan umat manusia untuk memakan makanan yang halal dan baik serta tidak mengikuti langkah setan.

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِی ٱلۡأَرۡضِ حَلَـٰلࣰا طَیِّبࣰا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّیۡطَـٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوࣱّ مُّبِینٌ

Yā ayyuhan-nāsu kulū mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibā(n), wa lā tattabi‘ū khuṭuwātiš-šaiṭān(i), innahū lakum ‘aduwwum mubīn(un).

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu".

Baca juga: Jual Bakso Babi Tapi tak Dilabeli Non Halal di Bantul Apakah Bisa Dipidana?

Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa memilih makanan bukan sekadar urusan selera, tetapi juga bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.

Salah satu makanan yang jelas diharamkan dalam Islam adalah babi.

Namun, dalam praktiknya, kandungan babi tidak selalu tertulis secara gamblang.

Ada berbagai istilah kandungan babi yang sering muncul dalam daftar komposisi, seperti pork, porcine, lard (lemak babi), bacon, ham, gelatin (yang bisa berasal dari babi), serta enzim tertentu.

Baca juga: Heriyanto Jual Diduga Babi Ngepet Laku Rp 400 Ribu, Uangnya Dibagi-bagi ke Teman Beli Rokok

Jika tidak teliti, konsumen bisa saja terkecoh karena istilah tersebut ditulis dalam bahasa asing.

Selain istilah langsung, umat Muslim juga perlu memahami kode E pada makanan.

Beberapa kode E memang aman dan berasal dari bahan nabati atau sintetis, tetapi ada pula yang berpotensi berasal dari hewan, termasuk babi, seperti gelatin atau emulsifier tertentu.

Karena itu, penting untuk mengecek sertifikasi halal resmi dan tidak hanya bergantung pada angka kode semata.

Baca juga: Jaksa Tak Banding, Vonis 34 Bulan Mantan Polisi Tipu Penguasaha Babi

Produk dengan label non halal biasanya secara jelas menyatakan bahwa makanan tersebut tidak diperuntukkan bagi konsumen Muslim.

Di tengah maraknya produk global, kesadaran untuk memeriksa label menjadi bentuk tanggung jawab pribadi.

Mengetahui daftar kode makanan mengandung babi dan berbagai istilah kandungan babi membantu umat Islam lebih berhati-hati dalam memilih produk.

Dengan memahami informasi ini, umat Muslim dapat menjalankan perintah agama secara konsisten dan menjaga konsumsi tetap sesuai dengan ketentuan halal yang diajarkan dalam Islam.

Baca juga: Produk Mengandung Babi Berlabel Halal, Wali Kota Instruksikan Dinas UKM Perindag Lakukan Ini

Daftar istilah kandungan babi pada makanan

1. PIG: Istilah umum untuk seekor babi muda, berat kurang dari50 kg.

2. PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.

3. SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.

4. HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.

Baca juga: 40 Pantun Idul Fitri Menggelitik Penuh Tawa yang Bisa Kamu Bagikan saat Lebaran

5. BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.

6. LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.

7. BACON: Daging hewan yang disalai, terutama babi.

8. HAM: Daging pada bagian paha babi.

9. SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan).

10. SOW MILK: susu babi.

Baca juga: 30 Ucapan Selamat Mudik Lebaran dan Kalimat Lucu yang Bisa Kamu Bagikan ke Teman dan Keluarga

11. PORCINE : Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.

12. BAK : Daging babi dalam bahasa Tiongkok

13. CHAR SIU : Daging babi barbekiu

14. CU NYUK : Daing babi dalam Bahasa Khek/Hakka

15. ROU : Babi dalam Bahasa Mandarin

16. DWAEJI : Daging babi dalam Bahasa Korea

17. TONKATSU : Irisan daging babi dalam kuliner Jepang dan Korea

Baca juga: 5 Tips Aman Mudik Pakai Mobil Listrik yang Patut Anda Ketahui

18. TONKOTSU : Ramen yang dilengkapi dengan daging babi

19. YAKIBUTA : Babi panggang dalam Bahasa Jepang

20. NURANIKU : Daging babi dalam Bahasa Jepang

21. NIBUTA : Hidangan dari pundak babi di Jepang

22. B2 : Sebutan makanan yang berbahan babi di Indonesia

23. KHINZIR : Babi dalam Bahasa Arab dan Melayu

24. KAKUNI : Makanan dari perut babi rebus dalam kuliner Jepang

Baca juga: 7 Tips Mudik Idul Fitri 2024, Lakukan Hal Ini agar Perjalanan Aman dan Nyaman

25. Charsiu.

26. Mu.

27. Chasu.

28. Cu.

29. Nyuk.

30. Cu-Riu.

31. Cha.

32. Siu.

33. Baikwat.

Kode E pada makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia merilis kode E atau E-numbers yang menandakan bahwa makanan tersebut mengandung babi.

Kode tersebut bervariasi.

Ada yang menyebut bahwa kode E itu dimulai dari E432 sampai E572.

Namun, ada juga yang menyebut bahwa kode E itu dimulai dari E471 hingga E476.

Terlepas dari hal tersebut, E432 hingga E572 itu merujuk pada makanan yang bersumber dari bahan hewani.

Hanya saja, kode-kode yang disebutkan tadi bisa saja berpotensi mengandung daging babi.

Agar kamu tidak was-was dalam membeli makanan, tentu yang wajib kamu cek pertama kali adalah legalitas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Anda bisa melihat apakah di makanan tersebut sudah ada label MUI nya atau belum.

Jika makanan tersebut tidak ada label MUI nya, kamu mungkin bisa menunda membeli makanan dimaksud, dan memilih makanan lain yang sudah dijamin kehalalannya.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved