TRIBUN WIKI

Profil Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak Mantan Napi Kasus Suap Hakim MK Akil Mochtar

Amir Hamzah adalah politikus non-partai yang menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak. Ia merupakan mantan narapidana.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Instagram @amir.hamzah.official
MANTAN NAPI- Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah adalah mantan napi kasus suap hakim MK Akil Mochtar. Ia pernah divonis 3 tahun penjara. 

Amir Hamzah mengenyam pendidikan di SD Negeri 02 (1971–1977), SMP Negeri 1 (1978–1981), dan SMA Negeri 1 (1981–1984).

Ia kemudian menempuh dan meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Lampung (lulus 1989, bergelar Ir.), serta memiliki gelar M.Si.

Adapun kariernya dimulai pada tahun 1993.

Saat itu Amir Hamzah menjabat sebagai Pelaksana Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Lebak, kemudian Sekretaris Pribadi Bupati (1993–1998).

Baca juga: Profil Apartemen Royal Condominium, yang Kamarnya Jadi Markas Judi Online

Ia juga pernah menduduki posisi penting di Bappeda (1998–2008) termasuk Kepala Bappeda, dan Asisten Daerah III (2005–2006).

Untuk rekam jejak politiknya, Amir Hamzah terpilih sebagai Wakil Bupati Lebak periode 2008–2013 mendampingi Mulyadi Jayabaya.

Ia sempat maju lagi pada Pilkada 2013 sebagai calon bupati, tapi kalah. 

Baca juga: Profil Letjen Yudi Abrimantyo, Jebolan Kopassus yang Mundur dari Jabatan Kabais TNI

Lalu, ia juga tercatat dan aktif di organisasi seperti Wakil Ketua Umum Kadin Banten (2020–2025) dan Dewan Pakar NasDem Lebak (2022–2024).

Pada Pilkada 2024, ia terpilih lagi sebagai Wakil Bupati periode kedua mendampingi Hasbi Jayabaya.

Kasus Hukum Amir Hamzah

Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak, pernah ditahan sebagai mantan narapidana karena kasus suap terkait sengketa Pilkada Lebak 2013.

Baca juga: Profil AKBP Angga Harya Kusuma, Putra Mantan Bupati Bantul Meninggal Dunia, Berpengalaman di Reserse

Amir Hamzah saat itu menjabat sebagai mantan Wakil Bupati Lebak (periode 2008-2013) yang kalah Pilkada 2013, lalu maju sebagai calon Bupati dengan pendamping Kasmin.

Pasangan Amir-Kasmin kalah dari Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi per 9 September 2013.

Mereka mengajukan sengketa ke MK, bertemu pengurus Golkar termasuk Ratu Atut Chosiyah di Hotel Sultan Jakarta, mengeluhkan kecurangan, dan menyanggupi suap Rp1 miliar ke Akil Mochtar agar MK batalkan hasil KPU Lebak serta perintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Baca juga: Harta Kekayaan Deddy Sitorus, Anggota DPR RI yang Sarankan Duit MBG Dialokasikan ke Lokasi Bencana

Lalu, uang suap dari Amir Hamzah diserahkan via perantara seperti Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

Amir ditetapkan tersangka KPK Oktober 2014, didakwa September 2015, dituntut 5 tahun penjara, dan divonis 3 tahun 5 bulan plus denda Rp150 juta oleh Tipikor.

Harta Kekayaan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved