TRIBUN WIKI
Profil Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak Mantan Napi Kasus Suap Hakim MK Akil Mochtar
Amir Hamzah adalah politikus non-partai yang menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak. Ia merupakan mantan narapidana.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
D. SURAT BERHARGA Rp.---
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 15.600.000
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 5.257.600.000
Biodata Amir Hamzah
Nama: Amir Hamzah
Tempat, Tanggal Lahir: Lebak, 10 Februari 1965
Pendidikan:
-
SD Negeri 02 Rangkasbitung (1971–1977)
-
SMP Negeri 1 Rangkasbitung (1978–1981)
-
SMA Negeri 1 Rangkasbitung (1981–1984)
-
S1 Pertanian, Universitas Lampung – Ir. (Lulus 1989)
-
M.Si
Karier:
-
Pelaksana Bagian Ekonomi Setda Lebak (1993)
-
Sekretaris Pribadi Bupati Lebak (1993–1998)
-
Jabatan strategis di Bappeda Lebak (1998–2008)
– termasuk Kepala Bappeda & Asisten Daerah III (2005–2006) -
Wakil Bupati Lebak 2008–2013 (mendampingi Mulyadi Jayabaya)
-
Wakil Ketua Umum Kadin Banten (2020–2025)
-
Dewan Pakar NasDem Lebak (2022–2024)
-
Wakil Bupati Lebak 2025–2030 (dilantik 20 Februari 2025 mendampingi Hasbi Jayabaya)
Rekam Politik:
-
Calon Bupati Lebak pada Pilkada 2013 (kalah)
-
Terpilih kembali sebagai Wakil Bupati pada Pilkada 2024
Kasus Hukum:
-
Terlibat kasus suap sengketa Pilkada Lebak 2013 terkait permintaan pembatalan hasil KPU di MK.
-
Menyerahkan uang suap Rp1 miliar melalui perantara (Wawan) untuk Akil Mochtar.
-
Ditersangkakan KPK (2014), didakwa (2015), divonis 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp150 juta.
(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Amir-Hamzah-Wakil-Bupati-Lebak-mantan-napi-kasus-apa.jpg)