Korupsi Jalan Sumut
Saksi : Perusahaan Kirun Diatur Menang Sejak Bobby Nasution dan Topan Ginting Offroad
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Saksi: Perusahaan Kirun Diatur Menang Sejak Bobby dan Topan Offroad
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki
Kemudian Bobby Dwi Kussoctavianto, selalu pihak outsourcing di UPTD Gunung Tua serta Alexander Meliala.
Pantauan tribun-medan, sidang berlangsung pada sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) mencecar saksi perihal korupsi yang turut mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.