Modus Kencan Curi Motor

MANFAATKAN APLIKASI KENCAN, Naldi Bawa Kabur Sepeda Motor Korban❗

Bambang Riyonaldi warga Stabat terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal, setelah beraksi mencuri motor wanita lewat modus kencan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bambang Riyonaldi, warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.

Pria berusia 30 tahun ini dilaporkan oleh seorang wanita ke Polsek Sunggal karena mencari korban penggelapan. 

Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, menjelaskan jika dalam modusnya pelaku memanfaatkan aplikasi kencan untuk menggaet korbannya.

Dikatakan Yunus, setelah melakukan komunikasi secara intens melalui aplikasi pelaku mengiming-imingi korbannya menjalin hubungan asmara. 

"Dalam kasus penggelapan ini, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara berpura-pura pacaran di mana berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi kencan," kata Yunus, Rabu (21/1/2026). 

Dalam melancarkan aksinya, dari sejumlah wanita yang sempat terbujuk rayuannya ia langsung mengajak korbannya berjalan-jalan menggunakan sepeda motor korban.

Kemudian, setelah melihat situasi sekitar cukup aman ia berpura-pura meminta korbannya yang ia bonceng untuk membelikan sesuatu. 

Berdasarkan hasil interogasi, Yunus menjelaskan selama sekitar tiga bulan melancarkan aksinya pelaku terhitung sudah lima kali beraksi di sejumlah tempat.

Seperti di KM 13 Medan-Binjai 2 kali, Klambir V satu kali, serta dua kali di wilayah Kecamatan Medan Sunggal. 

"Tersangka ini sudah lima kali beraksi di sejumlah wilayah. Tapi kalau untuk laporan yang kita terima baru satu," ucapnya. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diketahui tak langsung membawa kabur sepeda motor para korbannya.

Di mana untuk mendapatkan kepercayaan dari para korbannya, ia sempat bertemu dan mengajak korban berjalan-jalan dua sampai tiga kali pertemuan. 

Penangkapan Riyonaldi, bermula dari pengungkapan atas laporan salah satu korban berinisial RAS yang mana sepeda motornya dibawa pelaku pada Kamis (25/9/2025) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu, korban yang terbujuk rayu pelaku sedang berjalan-jalan di kawasan Jalan Binjai Km 13,8, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Saat itu, pelaku berhenti di sebuah tempat meminta korban untuk membeli obat dan setelah korban turun pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved