Modus Kencan Curi Motor

MANFAATKAN APLIKASI KENCAN, Naldi Bawa Kabur Sepeda Motor Korban❗

Bambang Riyonaldi warga Stabat terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal, setelah beraksi mencuri motor wanita lewat modus kencan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi

Setelah ditindaklanjuti, tim Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (17/1/2026) kemarin di kawasan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 492 dan atau pasal 486 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved