Water Front City

TAMPANG KORUPTOR KEDUA Kasus Pembangunan Waterfront Samosir Rp 13 Milliar❗

Tampang tersangka kedua kasus pembangunan Waterfront City Pangururan saat ditahan atas kasus korupsi, Senin (2/2/2026). 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Edwyn Tresna Nugraha Kepala Wilayah PT Yodya Karya selaku manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba ditahan atas kasus korupsi, Senin (2/2/2026). 

Ia menjadi tersangka kedua yang telah ditahan Kejatisu dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan Samosir tahun 2022.

"Tim penyidik bidang pidana khusus Kejatisu kembali menetapkan tersangka baru yaitu ST selaku selaku general manager Yodya Karya periode 2017 sampai Desember 2023. Yang bersangkutan selaku management konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba," kata Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi. 

Rizaldi menyampaikan, sebagai pengawas proyek, Edwyn tidak mengerjakan tugasnya.

Hal itu membuat pengerjaan kawasan Waterfront tidak sesuai dengan rencana pengerjaan. 

Penyidik, menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 13 milliar dari pengurangan mutu bangunan yang dikerjakan. 

"Tersangka diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara kurang lebih 13 Miliar," kata Rizaldi. 

Sebelumnya, Kejatisu menahan Simakasura Ketaren sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dari penyelidikan, pelaksanaan pengerjaan dua sarana penunjang wisata Danau Toba tidak sesuai dengan rencana dan mutu. 

Dalam kasus ini, Kejatisu menaksir kerugian negara mencapai Rp 13 milliar lebih. Namun sebut Rizaldi, kerugian negara masih dalam penghitung lebih lanjut. 

"Untuk kerugian negara sekitar Rp 13 milliar lebih. Untuk kerugian rill, masih dilakukan penghitungan," kata Rizaldi. 

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizaldi menyampaikan, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," kata Rizaldi. 

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved