Water Front City
Water Front City Pangururan Diduga Berdiri di Atas Lahan Sengketa
Pembangunan Water Front city dinilai bermasalah di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Dwi Ngai Sinaga dah Hendri Pakpahan dan tim gelar temu pers di Pangururan, terkait pembangunan Water Front city yang bermasalah di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (26/7/2023).
Dwi menilai, akar persoalan karena kesalahan Pemkab Samosir, mulai dari Kepala Desa Pardomuan 1, Camat Pangururan, Asisten 1 dan staf ahli bahkan yang ikut menangani.
Pada saat pengadaan lahan seluas 2500 M2 tersebut, menurut Dwi sama sekali tidak ada sosialisasi.
Kemudian, pada penyerahan ganti untung diserahkan kepada orang yang tidak tepat dan memicu pertikaian antar kelompok.
"Penerima ganti rugi lahan pembangunan Water Front city di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir seluas 2500 M2 itu bermasalah,"kata penasehat Hukum pemilik lahan Saudara Simbolon (65), Dwi Ngai Sinaga
Kata Dwi, kliennya saudara Simbolon telah menebus lahan itu pada tahun 1982, karena sebelumnya pernah digadai.
Sehingga, permasalahan ini menyalahi terhadap pembangunan yang dilakukan Kementerian PUPR, karwna penerima ganti rugi lahan tempat bangunan yang masuk daftar tidak pemilik lahan.
"Persoalan ini sudah kami gugat di Pengadilan Negeri Balige, sudah dua kali bersidang. Bukan warisan seperti yang dikatakan oleh kepala desa,"beber Dwi.
Dwi beranggapan, Kepala desa Pardomuan 1 itu mengetahui persoalan, namun justru menimbulkan masalah dengan adanya penandatangan surat yang direkomendasikan ke Pemkab Samosir atas hak penerima ganti untung.
Lahan itu menurut bukti surat berbatasan dengan Danau Toba.
Namun, muncul nama pemilik baru berbatas Danau Toba yang tentunya patut dicurigai.
"Awalnya kami sudah surati Pemkab Samosir, tapi tak ada respon dan jawaban penyelesaian. Sehingga kami menyurati BPN Samosir. Dan menurut peta bidang BPN itu, kami ketahuilah nama-nama penerima ganti rugi lahan pembangunan Water Front City,"bebernya lagi.
Dwi menegaskan, persoalan ini bukan sengketa waris dan Kementerian PUPR dalam hal ini melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mereka membangun di lahan uang belum dibebaskan atau diganti rugi pemerintah,"ujarnya.
Janggalnya, kata Dwi Pada tahun 2020 muncul surat pengakuan diketahui kepala desa Pardomuan 1.
| TERKINI Kondisi Korban Lakalantas di Toba, Masih Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Segera Terwujud, ke Ruangan Bupati Deli Serdang Bisa Pakai Lift, Biaya Rehabilitasi Rp2 Miliar Lebih |
|
|---|
| Polres Labusel Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis: Dari Piring Anak untuk Masa Depan Daerah |
|
|---|
| Kapolres Sibolga Terima Silaturahmi Dari Dansatradar 234 Sibolga, Perkuat Sinergi TNI–Polri |
|
|---|
| Korban dirawat intensif, Keluarga Didampingi, Polda Sumut Patsus 3 Personel Penabrak Pejalan Kaki |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.