Water Front City

Water Front City Pangururan Diduga Berdiri di Atas Lahan Sengketa

Pembangunan Water Front city dinilai bermasalah di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

|
Penulis: Arjuna Bakkara |

Lalu muncul sanggahan dari Saudara Simbolon selaku pemilik lahan.

"ari hal itu kami ketahui klien kami sebagai pemilik lahan yang sah tidak masuk sebagai penerima ganti rugi,"imbuh Dwi.

Dwi Sinaga selaku penasehat hukum Saudara Simbolon (pemilik lahan) meminta PT HK dan konsorsiumnya meminta untuk segera menghentikan pembangunan di lahan itu.

"Saat ini, kami menggugat dan kami sedang laporkan Pemkab Samosir, PT HK dan konsorsiumnya karena telah melaksanakan pembangunan di lahan klien kami tanpa ada ganti rugi,"kata Dwi

Hal ini kata Dwi terpaksa diakukan karena pada saat sosialisasi kliennya tidak diundang.

Pada hari yang sama, persoalan itu juga dilaporkan Dwi ke Polres Samosir

Terkait permasalahan ini, asisten 1 Pemkab Samosir, Tunggul Sinaga diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp hemat bicara.

Tunggul hanya menyampaikan akan mengkonfirmasi Saudara Simbolon selaku pemilik lahan yang didampingi Dwi Ngai Sinaga.

Ditanya soal landasan atau legal formil Pemkab Samosir menghunjuk sepihak penerima ganti untung, Tunggul masih memilih diam.

(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved