Hemat APBD Untuk Korupsi

Wali Kota Pematangsiantar Periode 2005-2010, Robert Edison (RE) Siahaan membuat kebijakan agar Dinas Pekerjaan Umum (PU)

Laporan Reporter Tribun Medan / Arifin Al Alamudi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Pematangsiantar Periode 2005-2010, Robert Edison (RE) Siahaan membuat kebijakan agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan penghematan anggaran pada tahun anggaran 2007. Namun, dana hasil penghematan tersebut malah digunakan RE Siahaan untuk di korupsi serta dibagikan ke 15 anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan RE Siahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/11). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Jonner Manik beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB ini, Mantan Kepala Dinas PU Pemko Pematangsiantar, Bonatua Lubis menjadi saksi perdana dalam kasus korupsi RE Siahaan.

Di hadapan majelis hakim, Bonatua mengaku pernah dipanggil RE Siahaan ke Rumah Dinas Wali Kota pada 27 Maret 2007. Pertama memerintahkan agar dana dinas PU dihemat hingga 40 persen.

Kedua, RE Siahaan menanyakan kepada Bonatua, apakah dinas PU punya dana? Bonatua pun menjawab ada dana sebesar Rp 1,25 miliar yang belum dicairkan. "Saya gunakan dulu dananya, ada kebutuhan mendesak," ujar Bonatua menirukan perkataan RE Siahaan kepadanya waktu itu.

Setelah pertemuan tersebut, RE Siahaan memerintahkan Tioria Napitupulu, selaku kuasa BUD untuk mencairkan dana pemeliharaan Dinas PU Rp 1,5 Miliar. Dengan alasan sebagai pelunasan hutang dinas PU kepadanya atas pekerjaan-pekerjaan PU yang telah dibayarkannya terlebih dahulu.

Selanjutnya pada 28 Maret 2007, Tioria mencairkan dana tersebut dan menyerahkan uang tersebut kepada RE Siahaan melalui ajudannya, Bayu Andrew HS Tampubolon. Yang ternyata untuk kepentingan pribadinya.

Praktek demikian tak hanya sekali terjadi, RE Siahaan berkali-kali meminta sejumlah uang dari Dinas PU tahun 2007 kepada Bonatua.

Yakni, 29 Maret 2007, RE Siahaan meminta Rp 400 juta. Pada 29 Juni, ia memerintahkan melakukan pemotongan anggaran Dinas PU senilai Rp 1,95 miliar.

September 2007, RE Siahaan kembali meminta dana dari Dinas PU senilai Rp 700 juta. Dibulan yang sama Wali Kota Pematangsiantar ini meminta lagi Rp 873 juta. Terakhir, pada November 2007, ia kembali meminta Rp 1,47 miliar. Semua permintaan itu dikabulkan oleh Bonatua. "Karena dia atasan saya," ungkapnya di depan persidangan.

Totalnya, Rp 8,3 miliar dana Dinas PU dipergunakan untuk RE Siahaan memperkaya dirinya sendiri.

Tak hanya Kadis PU, Kabag Sosial Pemko Pematangsiantar pun menjadi bulan-bulanan RE Siahaan. Sepanjang tahun 2007, dua kali ia meminta dana dari Kabag Sosial. Pertama pada 19 Desember 2007 sebesar Rp 1,5 miliar dan kedua pada Desember 2007 sebesar Rp 675 juta dari Dana Bantuan Sosial.

Sehingga total dana APBD 2007 yang berhasil ia peroleh sekitar Rp 10,5 miliar. Namun, dana tersebut tidak dinikmati sendiri oleh RE Siahaan. Ia membaginya kepada 15 anggota DPRD Pematangsiantar.

Yakni Yusuf Siregar, Zainal Purba, Yusran, RTP Sihotang , Aulul Imran , Toga Tambunan, Marisi Jujur Sirait, Nursriana Purba, Otto Sidabutar, Dapot Sagala, Marzuki, Ronal Tampubolon, Aloysius Sihite, dan Unung Simanjuntak masing-masing menerima Rp 30 juta. Sedangkan Maruli Silitonga, selaku Ketua Komisi VI DPRD Siantar Periode 2004-2009 sebesar Rp 700 juta

RE Siahaan diduga melakukan korupsi senilai lebih dari Rp 10,5 miliar dari APBD 2007. Ia diduga telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. (Rif/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved