Penahanan Elvian Sudah Sesuai Prosedur
Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengungkapkan dalam kasus indikasi korupsi di Dinas PU Deliserdang yang menyere
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengungkapkan dalam kasus indikasi korupsi di Dinas PU Deliserdang yang menyeret Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian, ia sebut belum ada perkembangan yang signifikan. Ia malah menanggapi beberapa argumen yang dilayangkan tim penasehat hukum tersangka yang menyatakan penahanan Elvian tidak sesuai prosedur.
"Saya pikir pendapat tim penasehat hukum Elvian di beberapa media massa sah-sah saja. Tetapi penahanan yang dilakukan penyidik pasti mempunyai alasan dan itu sudah sesuai prosedur," ujarnya di Medan, Kamis (26/7).
Lanjut Marcos, penetapan tersangka pun tidak harus berdasarkan informasi dari tersangka itu sendiri ketika menjadi saksi. Penetapan bisa dilakukan penyidik berdasarkan dokumen-dokumen yang ada selama ini.
"Penyidik kalau menahan seseorang pasti punya pertimbangan dan itu sudah sesuai aturan perundang-undang. Terkait ditahannya Elvian meski ada surat dokter yang diajukan Elvian dan pengacaranya berarti penyidik berkesimpulan dia masih perlu ditahan untuk memperlancar penyidikan," ujar Marcos.
Disinggung apakah akan hadir tersangka baru dalam kasus yang juga menyeret Kadis PU Deliserdang Faisal ini, Marcos menjawab belum ada. Ia menjelaskan, tim penyidik tengah fokus pada penanganan dua orang ini, dan jika sudah terkumpul data yang kuat barulah melakukan pengembangan kasus.
(irf/tribun-medan.com)