Ini Curhat Anggota DPRD Sumut yang Ditetapkan Tersangka KPK

Chaidir Ritonga dari Fraksi Golkar DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memposting curahan hati

Facebook
Chaidir Ritonga yang merupakan kader Golkar berfose bersama Wapres Yusuf Kalla di ruang kerjanya. Yusuf Kalla dikenal Chaidir dengan panggilan Pak Ucu 

TRIBUN-MEDAN.com - Chaidir Ritonga dari Fraksi Golkar DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memposting curahan hati (curhat)-nya di media sosial. 

Ia terlihat berpose bersama istrinya Susi Machdarwati Napitupulu di jejaring sosial Facebook menyampaikan unek-uneknya kalau terdapat duka namun Tuhan tetap memberikannya kesempatan terus berjalan.

"Kita mulai perjalanan panjang ini, sepanjang hayat dikandung badan 23 tahun lalu. Ada suka maupun duka, onak dan duri. Ada lembah tetapi juga panorama yg Indah," tulis Chaidiri dalam akun Facebooknya.


Chaidir Ritongan bersama istrinya Susi Machdarwati Napitupulu

"Tuhan memberikan kita tiga si Buah Hati, mewarnai perjalanan, yg makin bermakna."

"Terimakasih Tuhan engkau berikan kami kesempatan terus berjalan, melangkah setapak demi setapak. Berharap kami sampai di tujuan dalam lindunganMU, sehat, kuat dan terhindar dari marabahaya. Amin Ya Robbalalmin..."

Chaidir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dari Gubernur Nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama kolega satu fraksiknya Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah.

Di samping itu Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun bersama mantan anggota dewan lainnya saat menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap dab Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menetapkan lima pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka, karena diduga menerima hadiah atau janji dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2014.

Tidak hanya itu persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015 juga sarat dengan gratifikasi. 

KPK menemukan minimal dua alat bukti, sehingga meningkatkan status kasus dugaan suap pengesahan APBD Sumut dan suap interpelasi DPRD Sumut ke tingkat penyidikan.

Dalam siaran pers resmi KPK yang diterima Tribun Medan, Selasa malam, KPK menetapkan enam tersangka.

"Enam yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, yakni GPN (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014), AJS (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014), KH (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014) dan SPA (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014)," kata Pelaksana Harian Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved