Kasus Penganiayaan
Yulia, Mahasiswi Diseret dan Disekap lalu Digantung dengan Kaki di Atas, Pelakunya Ternyata . . .
Yulia Ratna Sari disekap, diseret di kamar mandi dan digantung dengan posisi kaki di atas serta kepala di bawah.
TRIBUN-MEDAN.com - Yulia Ratna Sari (21) seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Prabumulih Sumatera Selatan mengaku disekap, diseret di kamar mandi dan digantung dengan posisi kaki di atas serta kepala di bawah.
Penganiayaan itu dilakukan oleh pacarnya, gara-gara permintaannya tidak dipenuhi.
Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dari penyakapan setelah dibantu temannya.
Setelah lolos dari penyiksaan itu, Yulia pun lapor ke Satreskrim Polres Prabumulih.
Baca Juga: Sebab Utama Tofui Tega Gorok Leher dan Cungkil Bola Mata Sui Chen
Dalam waktu singkat, polisi membekuk pelaku yaitu Dwiki Ferdian (26) yang tak lain adalah pacar korban.
Dwiki warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Prabumulih Sumatera Selatan, ditangkap aparat buser Polres Prabumulih, Kamis (12/1/2017).
Dwiki jadi tersangka penganiayaan.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban berhasil meloloskan.
“Korban datang melapor diantar ayahya,” katanya.
Kapolres menambahkan, dari keterangan korban warga Muara Enim itu, pelaku sudah berulang kali menyekap dirinya di tempat kos di daerah Wonosari Prabumulih.
Pelaku memaksa meminta sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi, pelaku menganiaya dan menyekap korban.
Dwiki juga kerap mengancam akan menyebarkan foto bugil atau video mesum korban jika berani melapor ke polisi.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban.
“Karena terus diancam korban tidak berani melapor, oleh sebab itu peristiwa penganiyaan dan penyekapan itu bisa berlangsung lama,” tambahnya.
Terakhir pada tanggal 31 Desember 2016 lalu, tersangka kembali mengajak Yulia ke tempat kosnya dan meminta sejumlah uang untuk membeli telepon selular.