Baca Edisi Cetak Tribun Medan
Menyembul Rencana Menghadirkan SBY di Pengadilan pada Ngeri-ngeri Sadap
"Kami harus tahu dulu untuk apa kehadiran Pak SBY di persidangan, karena kami punya aturan sendiri untuk menghadirkan ketua umumm,"
JAKARTA, TRIBUN - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, menyarankan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mau hadir menjadi saksi.
Pernyataan Tommy langsung disrespons Ketua DPP Partai Demokrat, Nahrowi Ramli.
Nahrowi menilai, untuk menghadirkan SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di persidangan perlu ada prosedur tertentu.
"Kami harus tahu dulu untuk apa kehadiran Pak SBY di persidangan, karena kami punya aturan sendiri untuk menghadirkan ketua umum. Kalau hanya untuk mendengarkan saja kan untuk apa," kata Nachrowi di DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Sekretaris Jenderal Parta Demokrat Hinca IP Panjaitan saat ditemui di tempat yang sama enggan menanggapi wacana yang diusulkan penasihat hukum Ahok tersebut.
Baca: Slank Tampil Bareng Sejumlah Musisi Di Penghujung Konser #KonserGue2
Baca: Anies Baswedan Sebut 178 Ribu Suket Sangat Besar
Baca: Menyentak, Jawaban Kiai Gus Mus Menyasar Netizen yang Menghinanya, Dibilang Pret Banyak Omong
Ia hanya menyatakan, pihaknya terus monitor masalah tersebut, usai isu penyadapan kepada SBY tersebut mencuat di publik.
"Yang kita tahu ada problem besar dalam penyadapan tersebut. Kita tunggu sampai terang benderang dan proses berjalan terus," ungkap Hinca.
Tommy mengungkap, permintaan atau usulannya itu perlu dilakukan terkait dengan ucapan SBY sebelumnya, yang menyebut ada yang menyadap percakapannya dengan Ketua MUI KH Maruf Amin.
"Terlintas di pikiran tim penasihat hukum untuk meminta majelis panggil mantan Presiden SBY, jelaskan di persidangan dari mana Beliau itu bisa menyimpulkan ada penyadapan," ujar Tommy dalam sebuah diskusi bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Jakarta.
Selanjutnya, Hinca menyebut Partai Demokrat keberatan dengan pihak Ahok lewat statemen di persidangan. Statemen apakah yang dimaksud? Bagaimana pula respons dari penasihat hukum Ahok?. Baca ulasan selengkapnya di edisi cetak Tribun Medan Minggu (5/2/2017).
