Yayasan Katalisator Tolak Teror dan Desak Polisi Bertindak Netral Usut Kebakaran Rumah Hakim

Yayasan Katalisator Keadilan Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kebakaran yang terjadi di rumah seorang hakim PN Medan.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
PENYELIDIKAN- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak saat melakukan olah TKP lanjutan di rumah seorang hakim PN Medan yang terbakar di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yayasan Katalisator Keadilan Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras peristiwa kebakaran yang terjadi di rumah seorang hakim yang tengah menangani perkara penting di Sumatera Utara. Peristiwa ini bukan hanya musibah personal, melainkan juga pukulan terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan rasa aman aparat peradilan.

Ketua Yayasan Katalisator Indonesia, Arnot Hutasoit menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh rasa takut, tekanan politik, atau kepentingan siapa pun.

"Segala bentuk ancaman, teror, maupun dugaan sabotase terhadap aparat penegak hukum adalah tindakan melawan prinsip negara hukum dan keadilan." kata Arnot dalam keterangan persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Kamis (6/11/2025). 

Baca juga: Rumah Hakim Khamozaro di Medan Terbakar Dinilai Ada Kejahatan Terencana, Didesak Usut

Terkait hal itu, kata Arnot, Yayasan Katalisator Indonesia mendesak: (1) Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut secara netral, profesional, dan transparan. Tidak boleh ada kesimpulan prematur, apalagi upaya menutupi fakta sebenarnya di balik kejadian itu.

Kemudian (2) proses penyelidikan harus didasarkan pada bukti ilmiah dan objektif, bukan pada tekanan politik atau opini publik. Publik berhak tahu kebenaran yang utuh, dan aparat berwajib wajib menjaminnya. Dan (3) negara wajib melindungi setiap hakim dan penegak hukum dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau serangan yang berpotensi melemahkan integritas lembaga peradilan.

Arnot menambahkan, pihaknya percaya, kebenaran tidak akan lahir dari kebisuan dan ketakutan. Kepolisian harus berdiri di atas hukum, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan. Keadilan hanya bisa hidup jika penegak hukumnya berani berdiri tegak tanpa takut, tanpa berpihak.

"Kami menyerukan agar seluruh pihak menahan diri dari spekulasi, namun tetap mengawal proses hukum ini agar berjalan dengan jujur, transparan, dan berpihak pada kebenaran," katanya. (*/top/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved